05 Juli 2025
16:15 WIB
KPPU Curiga Ada Main Mata Di Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina Rp3,6 T!
KPPU mencium tindakan diskriminatif dari penunjukkan langsung perusahaan BUMN pada proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina.
Penulis: Yoseph Krishna
Editor: Khairul Kahfi
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero). Dok KKP
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan dugaan pelanggaran persaingan usaha pada proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Pertamina.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menerangkan, dugaan pelanggaran itu merujuk pada indikasi perlakuan atau praktik diskriminasi yang dilakukan PT Pertamina dalam memilih penyedia layanan digitalisasi.
Dalam mengimplementasikan proyek dengan nilai sekitar Rp3,6 trilun itu, Pertamina telah menunjuk langsung salah satu perusahaan pelat merah sebagai penyedia layanan dengan dalih sinergi BUMN.
Penunjukkan langsung itu dlakukan tanpa mempertimbangkan kapabilitas maupun kompetensi pelaku usaha lain yang memiliki potensi dan kemampuan melaksanakan proyek tersebut.
"Pertamina menunjuk langsung salah satu BUMN tanpa mempertimbangkan berbagai pelaku usaha lain yang memiliki potensi melaksanakan proyek itu," ujar Deswin lewat siaran resmi, Jakarta, Sabtu (5/7).
Baca Juga: Luhut: 1-2 Tahun Lagi AI Bisa Tentukan Kendaraan yang Berhak Terima Subsidi BBM
Sebagai informasi, proyek digitalisasi SPBU Pertamina pada umumnya mencakup pengadaan sistem near real time monitoring distribusi dan penjualan BBM di 5.518 SPBU dari sekitar 7.000 SPBU milik PT Pertamina di seluruh Indonesia.
Tujuan utama dilaksanakannya proyek itu ialah melakukan monitoring atau pengawasan konsumsi BBM, utamanya Jenis BBM Tertentu (JBT) Minyak Solar pada seluruh SPBU.
Tindakan penunjukkan langsung oleh PT Pertamina itu berpotensi mengarah pada praktik diskriminasi yang dilarang oleh UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Sebagaimana juga tindakan yang pernah dilakukan Pertamina dalam penunjukkan langsung proyek pembuatan logo yang telah diputus KPPU lewat Putusan KPPU Nomor 02/KPPU-L/2006," sambung Deswin.
KPPU menegaskan, nilai proyek digitalisasi yang relatif besar dan berkaitan langsung dengan pengeluaran negara soal BBM bersubsidi itu seharusnya memberi kesempatan bagi semua pelaku usaha, bukan hanya perusahaan pelat merah.
Hal itu juga sejalan dengan saran dan rekomendasi dari KPPU kepada pemerintah supaya meninjau ulang kebijakan sinergi BUMN. Kebijakan tersebut dinilai memicu inefisiensi dan hambatan usaha.
Baca Juga: Pertamina Ungkap Manfaat Digitalisasi SPBU
Deswin menekankan, alternatif pengadaan berbasis wilayah harusnya dilakukan dengan mekanisme tender terbuka supaya kinerja dan efisiensi dapat diukur, serta menjaga kompetisi usaha.
Mekanisme tender terbuka juga harus dilakukan mengingat masih ada berbagai pelaku usaha lain yang sebelumnya menyatakan kesediaan untuk ikut ambil bagian pada proyek digitalisasi SPBU, tetapi tidak diberi ruang untuk bersaing.
"Dengan kata lain, penunjukkan langsung yang tidak membuka kesempatan bagi pelaku usaha menunjukkan adanya praktik diskriminasi yang mengarah pada pelanggaran Pasal 19 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1999," tandasnya.