c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

09 Oktober 2025

10:09 WIB

Koperasi Kini Bisa Kelola Tambang Hingga 2.500 Ha

Kesempatan bagi koperasi untuk mengelola tambang hingga 2.500 ha terbuka usai pemerintah terbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 yang menjadi perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021. 

Penulis: Fin Harini

<p id="isPasted">Koperasi Kini Bisa Kelola Tambang Hingga 2.500 Ha</p>
<p id="isPasted">Koperasi Kini Bisa Kelola Tambang Hingga 2.500 Ha</p>

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono Ferry Juliantono (tengah) di Jakarta, Rabu (8/10/2025) malam. ANTARA/Harianto

JAKARTA - Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan untuk pertama kalinya dalam sejarah koperasi diberikan kesempatan mengelola tambang dan mineral hingga 2.500 hektare guna memperkuat peran koperasi dalam sektor strategis nasional.

Ia menjelaskan kebijakan tersebut sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 yang menjadi perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Itu sebagai tindak lanjut keluarnya Undang-Undang Mineral Batu Bara. Untuk pertama kali dalam sejarahnya koperasi boleh mengelola tambang dan mineral sampai dengan seluas 2.500 hektare," kata Menkop pada Pengukuhan Struktur Badan Pengelola Pusat Informasi Perkoperasian (BP-PIP) Dekopin masa bakti 2025-2030 di Jakarta, Rabu (8/10) malam, dikutip dari Antara.

Hadir dalam agenda tersebut Ketua Dewan Penasehat Dekopin sekaligus Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjunta, Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Bambang Haryadi serta tamu undangan lainnya.

Menurut Ferry, peraturan baru itu membuka jalan bagi koperasi untuk memiliki izin usaha pertambangan secara resmi, menandai era baru keterlibatan koperasi dalam pengelolaan sumber daya alam nasional.

Ia menegaskan kebijakan tersebut juga menjadi bukti keseriusan pemerintah memperkuat posisi koperasi agar dapat bersaing dalam industri pertambangan yang selama ini didominasi korporasi besar.

Baca Juga: Budi Arie: Koperasi Desa Merah Putih Boleh Kelola Tambang

Lebih lanjut, dikatakan Ferry, kebijakan itu akan membuka peluang pengelolaan tambang oleh berbagai entitas nasional, termasuk koperasi sebagai lembaga ekonomi kerakyatan.

Ferry menegaskan, koperasi kini memiliki ruang untuk berperan aktif dalam pengelolaan tambang dan mineral, sehingga diharapkan akan muncul pengusaha-pengusaha baru dari kalangan gerakan koperasi di seluruh Indonesia.

"Jadi nanti akan ada pengusaha-pengusaha batu bara yang lahir dari ruangan ini (tempat Pengukuhan Struktur Badan Pengelola Pusat Informasi Perkoperasian (BP-PIP) Dekopin masa bakti 2025-2030), dari gerakan koperasi," tuturnya.

Ia pun optimistis di bawah bimbingan Ketua Umum Dekopin Bambang Haryadi, koperasi mampu mengelola izin konsesi pertambangan secara profesional dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Pemerintah, lanjutnya, akan terus mendukung gerakan koperasi agar mampu sejajar dengan pelaku usaha besar melalui peningkatan kapasitas manajerial, permodalan, serta kolaborasi lintas sektor yang memperkuat daya saing koperasi nasional.

Dengan peluang ini, Ferry berharap koperasi dapat melahirkan pelaku-pelaku usaha tambang yang tangguh, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama sesuai semangat ekonomi gotong royong yang diamanatkan konstitusi.

"Saya harapkan gerakan koperasi melalui Dewan Koperasi Indonesia dengan bimbingan dari Kementerian Koperasi dan dukungan dari banyak pihak, kita akan lahirkan koperasi-koperasi yang akan bisa sehebat, sekaya para pengusaha-pengusaha tambang dan mineral yang sudah ada," kata Ferry.

Perkuat Ekonomi 
Ferry menilai pembentukan koperasi penambang rakyat menjadi momentum penting dalam memperkuat ekonomi daerah sekaligus menjawab aspirasi masyarakat untuk memperoleh keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.

Ia mencontohkan unjuk rasa para penambang rakyat timah di Bangka Belitung yang menuntut percepatan pembentukan koperasi sebagai wadah resmi bagi mereka dalam menjalankan kegiatan penambangan secara legal dan berkeadilan.

"Kemarin di Bangka Belitung, kemarin ada unjuk rasa penambang-penambang rakyat timah itu mereka menuntut keadilan. Mereka minta disegerakan dibentuk koperasi penambang timah rakyat. Nah ini juga satu kesempatan," katanya.

Menurut dia, desakan masyarakat tersebut menunjukkan bahwa semangat berkoperasi kini kembali hidup di berbagai daerah, menjadikan koperasi sebagai harapan baru masyarakat untuk memiliki badan usaha yang mandiri dan sah.

"Jadi ini udah mulai banyak di daerah-daerah. Masyarakat melihat bahwa gaung koperasi ini menjadi semacam harapan baru dari masyarakat mereka bisa punya badan usaha," ujar Ferry.

Baca Juga: Setelah Minerba, Wamenkop Ungkap Koperasi Bisa Kelola Tambang Migas

Ferry mengatakan semangat itu sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang mendorong agar kekuatan ekonomi kecil dapat bersatu melalui wadah koperasi guna menciptakan kemandirian ekonomi nasional yang berakar dari rakyat.

"Sebenarnya sesuai dengan semangat Pak Presiden. Presiden ingin sebenarnya yang lidi, yang kecil-kecil ini bersatu di bawah koperasi," katanya.

Ferry mengaku optimistis pada tahun-tahun mendatang, kegiatan koperasi seperti Dekopin maupun PIP akan berkembang lebih besar dan menjadi pusat kekuatan ekonomi rakyat.

Terkait kisruh penertiban tambang ilegal di Bangka Belitung, ia berharap kasus itu dapat segera diselesaikan dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak, baik masyarakat penambang maupun perusahaan.

"Kami mendukung jika penambang timah di Bangka Belitung bergabung dalam Koperasi Desa Merah Putih dan IUP timah dikelola oleh Koperasi Desa Merah Putih sehingga masyarakat memiliki legalitas untuk mengelola tambang," kata Ferry.

Para penambang timah di Bangka Belitung sebelumnya mengusulkan agar izin usaha pertambangan PT Timah dialihkan pengelolaannya kepada masyarakat desa melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang telah tersebar di seluruh wilayah tersebut.

Ketua Umum Dekopin Bambang Haryadi menegaskan diperlukan verifikasi ketat terhadap koperasi yang akan dilibatkan dalam pengelolaan sumur minyak rakyat maupun tambang, guna memastikan legalitas, kapasitas, dan profesionalisme lembaga koperasi di sektor strategis tersebut.

"Jangan sampai juga nanti jadi semacam satu ruang yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Ketua Umum Dekopin Bambang Haryadi menegaskan pentingnya verifikasi ketat terhadap koperasi yang akan dilibatkan dalam pengelolaan sumur minyak rakyat maupun tambang, guna memastikan legalitas, kapasitas, dan profesionalisme lembaga koperasi di sektor strategis tersebut.

"Jangan sampai juga nanti jadi semacam satu ruang yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar