c

Selamat

Kamis, 6 November 2025

EKONOMI

04 Januari 2024

14:26 WIB

Komunitas Peternak Unggas Ajukan Tuntutan, Minta Atur Ulang Kebijakan

Komunitas peternakan perunggasan meminta pemerintah atur ulang kebijakan industri peternakan yang saat ini makin terpuruk.

Penulis: Erlinda Puspita

Komunitas Peternak Unggas Ajukan Tuntutan, Minta Atur Ulang Kebijakan
Komunitas Peternak Unggas Ajukan Tuntutan, Minta Atur Ulang Kebijakan
Ilustrasi. Pekerja memberi pakan pada ayam petelur di Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (4/10/2021). Antara Foto/Adeng Bustomi

JAKARTA - Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN) menyatakan industri peternakan perunggasan Indonesia hingga saat ini masih menyengsarakan peternak rakyat dan mandiri. Padahal, industri ini sudah berjalan lebih dari setengah abad.

Ketua KPUN Alvino menyebut, seharusnya industri peternakan perunggasan Indonesia sudah memasuki era transformasi modern dan memberikan kesejahteraan bagi peternak rakyat. Faktanya, kebijakan dan praktik bisnis saat ini masih jauh dari harapan peternak.

"Peternak rakyat dan peternak mandiri seharusnya dapat didorong untuk naik kelas menjadi Usaha Kecil Menengah (UKM) atau bahkan mengarah pada industri menengah. Tapi kenyataannya tetap berada pada stagnasi dan tertinggal," kata Alvino dalam surat terbukanya, Kamis (4/1).  

Dia menuturkan, kendala yang dialami peternak rakyat dan mandiri saat ini yaitu, peternak terus tertekan dan terancam punah dari industri peternakan Indonesia. Menurut Alvino, ini dipicu kebijakan yang tidak berpihak, harga bibit dan bahan pakan yang tinggi, harga jual yang rendah, dan adanya over supply ayam hidup di tingkat konsumen.

Over supply ayam hidup juga dikatakannya berdampak negatif terhadap penghasilan, keberadaan, dan kehidupan peternak rakyat dan peternak mandiri. 

Alvino menjelaskan, pada tahun 2000, terdapat sekitar 2,5 juta orang peternak rakyat dan mandiri, namun saat ini jumlahnya hanya tersisa sekitar 17 ribu orang.

"Situasi ini menunjukkan terjadinya kehancuran fundamental ekonomi yang dialami para peternak rakyat dan peternak mandiri Indonesia," tutur Alvino.

Baca Juga: KPPU Sulit Temukan Peternak Ayam Mandiri Di Sumut

Dia menilai, penyebab yang diduga menjadi pendorong kerugian dan berkurangnya jumlah peternak adalah kebijakan pemerintah mengenai pengaturan dan pengendalian produksi ayam hidup. 

Kebijakan ini telah mengakibatkan kerugian mencapai Rp3,2 triliun dalam setahun karena harga ayam terus anjlok. 

Secara rinci, kerugian yang dialami peternak dalam setahun terakhir sekitar Rp3.000 per kg dengan total produksi ayam peternak mandiri sekitar 20% dari total produksi nasional ayam hidup yang sebesar rata-ratanya 65 juta ekor.

"Besaran kerugian itu berasal dari perhitungan total volume produksi setahun sebanyak 65 juta ekor dengan asumsi produksi peternak mandiri mencapai 20% atau sebanyak 13 juta ekor," kata Alvino.

Dari jumlah itu, rata-rata bobot ayam mencapai 1,6 kg, sehingga total mencapai 20.800 ton. Jadi, kerugian harian para peternak mandiri mencapai Rp62 miliar per pekan, dan secara total kerugian setahun menembus Rp3,2 triliun.

Lebih lanjut, Alvino menjelaskan situasi yang dialami peternak tersebut yang telah dijelaskan, faktanya bertolak belakang dengan maksud dan tujuan kemerdekaan Indonesia sebagaimana dimaksud Alinea IV UUD 1945, yakni untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Baca Juga: Stabilisasi Harga, NFA Jalankan Pasar Murah Ayam Ras Di 3.866 Titik

Dari sejumlah permasalahan tersebut, maka KPUN mewakili perkumpulan peternak unggas mandiri di Indonesia, meminta dan mendorong agar pemerintah dapat melakukan beberapa upaya, sehingga industri peternakan perunggasan di Indonesia bisa kembali bangkit. 

Upaya tersebut antara lain, pertama agar pemerintah menugaskan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Kepala Badan Urusan Logistik untuk menyerap dan atau membeli ayam hidup yang dihasilkan seluruh peternak mandiri dan peternak rakyat di Indonesia.

Kedua, memerintahkan pada Menteri Pertanian (Mentan) untuk melakukan evaluasi dan atau mencabut produk-produk kebijakan yang menghambat partisipasi dan usaha peternakan yang dilakukan peternak mandiri dan peternak rakyat. 

Ketiga, pemerintah agar memerintahkan Mentan, Menteri Perdagangan (Mendag), Menteri Perindustrian (Menperin) dan Menko Perekonomian untuk melakukan audit terhadap perusahaan integrator yang menguasai pakan, bibit ayam (DOC), indukan bibit ayam (GPS), hingga budi daya yang menjual ayam hidup atau live bird ke pasar-pasar tradisional dan rumah tangga yang berdampak pada hilangnya pangsa pasar peternak mandiri dan peternak rakyat.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar