20 Maret 2023
11:20 WIB
Penulis: Yoseph Krishna
SEMARANG – Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menyiapkan peraturan turunan dari PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur yang telah diterbitkan pada 6 Maret 2023 lalu.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa salah satu peraturan turunan yang tengah dirancang adalah soal pengaturan teknis kuota penangkapan ikan dan tata cara penghitungannya.
"Kita harus pikirkan turunannya seperti apa, masukannya, bagaimana sosialisasinya kepada pelaku supaya bisa bersinergi dengan pusat," ungkapnya saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) DJPT di Semarang, Senin (20/3).
Baca Juga: Dongkrak Ekspor Perikanan, KKP Ikuti Seafood Expo Terbesar Amerika
Trenggono berharap, ada masukan dan dukungan dari para stakeholder terkait agar dampak positif dari PP Nomor 11 Tahun 2023 itu betul-betul dirasakan oleh masyarakat. Apalagi, perjalanan regulasi itu hingga akhirnya terbit sangat panjang, yakni sekitar dua tahun.
Selain itu, PP itu juga diharapkan bisa mengatur pengelolaan penangkapan ikan terukur berbasis kuota dan pengelolaan sektor perikanan di tanah air agar semakin membaik. Artinya, dia tidak ingin ada keluhan lagi, khususnya soal bahan bakar bersubsidi.
"Jangan lagi ada keluhan soal BBM subsidi, solar subsidi. Saya harap di satu WPP sudah punya data, berapa banyak jumlah nelayan, sarana, dan prasarananya. Nanti di sana hanya ada kaya sekali atau sejahtera dan tidak ada kategori miskin," tegas Menteri KKP.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP M. Zaini Hanafi menjelaskan Rakernis DJPT menjadi salah satu agenda penting dalam menjahit kolaborasi seluruh pemangku kepentingan perikanan, mulai dari pemerintah pusat, pemda, akademisi, LSM, hingga pelaku usaha.
Senada dengan Menteri KKP, Zaini berharap kegiatan rakernis yang diikuti 300 peserta itu diharapkan bisa menghimpun masukan dari para narasumber soal aturan turunan PP Nomor 11 Tahun 2023, khususnya terkait kuota penangkapan ikan dalam tata kelola perikanan modern.
"Di sini kita akan membahas kuota penangkapan ikan dalam tata kelola perikanan modern, pembangunan kewilayahan melalui zona penangkapan ikan, PNBP hingga pengembangan kampung nelayan maju," pungkasnya.
Lebih lanjut, Trenggono meyakini aturan soal penangkapan ikan terukur itu bisa mendongkrak kesejahteraan nelayan kecil, utamanya mereka yang hanya memiliki satu kapal berkapasitas 1-2 gross ton (GT).
Baca Juga: KKP Target Indonesia Juara Di Lima Komoditas Perikanan Strategis
Pasalnya, PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur itu akan mengklaster kelompok pengusaha mana saja yang masuk dalam kategori nelayan kecil untuk tidak dikenakan PNBP sepeserpun.
Secara mendasar, nelayan kecil hanya punya satu kapal berukuran hingga 2 GT. Jika ada kapal 5 GT pun pasti dimiliki lebih dari satu nelayan. Kelompok itulah yang dia sebut nelayan kecil.
Sedangkan pengusaha penangkapan ikan ia pastikan punya kapal di atas 5 GT dan tidak hanya satu unit. Selain itu, pemain besar perikanan tidak bekerja sendirian, melainkan merekrut anak buah kapal (ABK).
"Harusnya pengusaha penangkapan ikan membedakan diri. Jadi saatnya mengklasterkan nelayan-nelayan. Dengan PP Nomor 11 Tahun 2023, pengusaha yang masuknya korporasi itu tidak bisa disebut nelayan," ucap Trenggono.