c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

19 Maret 2024

13:08 WIB

KKP Pastikan Pemanfaatan Pasir Laut Di 7 Lokasi Untuk Domestik

Pemanfaatan pasir hasil sedimentasi di laut yang akan dilakukan di tujuh lokasi hanya untuk keperluan reklamasi dalam negeri.

KKP Pastikan Pemanfaatan Pasir Laut Di 7 Lokasi Untuk Domestik
KKP Pastikan Pemanfaatan Pasir Laut Di 7 Lokasi Untuk Domestik
Ilustrasi.Petugas BPBD Kabupaten Aceh Barat mengoperasikan alat berat saat pengerukan endapan pasir di Desa Kuta Padang, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Kamis (10/8/2023). Antara Foto/Syifa Yulinnas

JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, pemanfaatan pasir hasil sedimentasi di laut yang akan dilakukan di tujuh lokasi hanya untuk keperluan reklamasi dalam negeri. 

“(Pemanfaatan) Domestik,” ujar Trenggono saat ditemui di Jakarta, Selasa. (19/3) seperti dilansir Antara.

Dia mengakui, aturan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut ini untuk sementara waktu pasir tersebut belum untuk diekspor.

Baca Juga: KKP Umumkan Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi Laut 

Peminat utama pasir sedimentasi ini, lanjut Trenggono, adalah pengusaha yang bakal melakukan pembangunan reklamasi di kawasan Jawa Timur, Surabaya, Pantai Indah Kapuk-Jakarta Utara hingga Batam, Kepulauan Riau.

“Banyak (peminat) reklamasi di daerah Jawa Timur, Surabaya, Pantai Indah Kapuk, Kalimantan, di daerah Batam juga banyak,” kata Trenggono.

Sebelumnya, Trenggono mengatakan, persiapan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut akan selesai awal Maret 2024.

“Jadi itu butuh waktu, saya kira awal Maret paling telat, harusnya sudah selesai semua (persiapan) dan sudah bisa aksi untuk seluruh reklamasi di republik ini di dalam negeri,” ujarnya.

Baca Juga: Soal Ekspor Pasir Laut, ESDM Ingatkan Ada Kandungan Mineral Kritis

Pemanfaatan material sedimentasi di laut akan diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri jika kebutuhan dalam negeri terpenuhi, sisanya baru akan dimanfaatkan untuk ekspor untuk pemasukan negara.

PP yang sebelumnya ditargetkan Trenggono dapat berjalan pada awal 2024 ini, terpaksa diundur karena pihaknya bersama tim kajian harus memastikan bahwa hasil sedimentasi ini tidak boleh mengandung mineral berharga.  


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar