c

Selamat

Senin, 10 November 2025

EKONOMI

01 November 2025

17:22 WIB

KKP Hentikan Pemanfaatan Ruang Laut Ilegal Di Sorong Papua

Perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dengan peruntukan terminal khusus (tersus).

Penulis: Ahmad Farhan Faris

<p id="isPasted">KKP Hentikan Pemanfaatan Ruang Laut Ilegal Di Sorong Papua</p>
<p id="isPasted">KKP Hentikan Pemanfaatan Ruang Laut Ilegal Di Sorong Papua</p>

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) pada saat melakukan sidak kegiatan pemanfaatan ruang laut tak berizin di Saoka, Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (30/10). KKP/Dok

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang laut tak berizin yang dilakukan oleh PT. PII di Saoka, Sorong, Papua Barat Daya.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menjelaskan perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dengan peruntukan terminal khusus (tersus).

"Kami hentikan sementara kegiatan pada terminal khusus PT. PII, dan PT.PII selaku penanggung jawab wajib melengkapi dokumen PKKPRL," kata Ipunk melalui keterangannya pada Sabtu (1/11).

Kata dia, PII bergerak di bidang pertambangan galian C berupa batu andesit. Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, ditemukan adanya kegiatan pemanfaatan ruang laut berupa terminal khusus untuk mendukung usaha pertambangan.

Baca Juga: Waterfront City, Konsep Intergrasi Tata Ruang Laut Dan Darat

Sebelumnya, lanjut dia, tim di PSDKP Sorong bersama Loka PSPL Sorong telah melakukan pengumpulan bahan keterangan serta pengambilan foto udara terbaru pada 20 Oktober 2025.

"Dan benar, berdasarkan hasil penelusuran citra satelit, terdapat pemanfaatan ruang laut yang belum ada izin PKKPRL-nya," ujarnya.

Dia memastikan segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang belum dilengkapi dokumen perizinan berusaha, dapat dikenakan tindakan lain berupa penghentian kegiatan sementara hingga pengenaan sanksi administratif.

Menurut dia, kegiatan PT. PII diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan PP Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Sebagaimana peraturan yang berlaku, pelanggaran ini berpotensi dikenakan sanksi administratif berupa denda,” tegas Ipunk.

Baca Juga: KKP Ingatkan Pelaku Usaha Kantongi KKPRL

KKP mendorong setiap pelaku usaha untuk memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagai persyaratan dasar pemanfaatan ruang laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.

KKPRL adalah dokumen kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi.

KKPRL juga merupakan persyaratan dasar yang wajib dimiliki oleh pelaku kegiatan secara menetap paling singkat 30 hari di perairan pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi untuk kegiatan berusaha maupun non berusaha.

Kegiatan berusaha contohnya anjungan migas, terminal khusus, budidaya keramba jaring apung, pariwisata seperti villa dan resort yang dibangun di atas perairan.

Sementara kegiatan non-berusaha meliputi kegiatan konservasi berupa coral stock center, sandar perahu masyarakat, ataupun kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara/ Daerah (APBN/APBD) dan fasilitasi masyarakat lokal.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar