17 Oktober 2025
16:21 WIB
Waterfront City, Konsep Intergrasi Tata Ruang Laut Dan Darat
Lewat konsep waterfront city diharap tercipta integrasi berkelanjutan terkait tata ruang darat dan laut, guna meningkatkan potensi wisata dan kualitas ekosistem.
Editor: Satrio Wicaksono
Pemandangan terumbu karang di salah satu pulau di Raja Ampat. Shutterstock/SergeUWPhoto |
JAKARTA - Dalam upaya mengintegrasikan tata ruang laut dan darat guna menciptakan pembangunan wilayah pesisir yang berkelanjutan dan berdaya saing, konsep waterfront city bisa menjadi jawaban.
Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut (PRL), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kartika Listriana menyebutkan, keterpaduan perencanaan antara ruang darat dan laut dalam konsep waterfront city, dimaksudkan untuk meminimalisir konflik pemanfaatan ruang, tumpang tindih kebijakan serta menciptakan efisiensi investasi.
"Sebagai modelling penataan ruang laut dan darat, KKP akan mengembangkan kawasan waterfront city yang terencana dan terintegrasi. Lokasi tersebut mencakup kawasan Sabang, Batang, Bitung, Morotai, Marunda, Semarang dan Surabaya," kata Kartika, dikutip dari Antara.
Dirinya menjelaskan, pengembangan waterfront city bertujuan untuk meningkatkan nilai ekonomi melalui pariwisata dan komersial, meningkatkan kualitas lingkungan dan melestarikan ekosistem. Lebih dari itu, konsep ini sebagai upaya untuk menciptakan kawasan perkotaan yang layak huni dan menarik bagi masyarakat.
"Waterfront city ini diselaraskan dengan pengembangan kawasan berbasis energi baru-terbarukan, dan program penurunan emisi kota melalui transformasi kawasan urban pesisir," ujar Kartika.
Dikatakan, selain integrasi antara darat, laut dan pulau kecil sebagai prasyarat utama pengelolaan wilayah pesisir yang berkelanjutan, diperlukan juga penguatan jejaring dengan berbagai pihak seperti perguruan tinggi/akademisi, pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat pesisir khususnya dalam penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan ruang laut.
"Pendekatan kolaboratif akan memastikan bahwa pengelolaan ruang laut tidak hanya efektif secara teknis namun juga inklusif, adaptif dan berorientasi pada keberlanjutan jangka panjang," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, tata ruang laut di Indonesia telah mencapai kemajuan yang signifikan. Salah satunya, Rencana Tata Ruang Laut Nasional telah masuk tahap pengintegrasian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) dan direncanakan akan ditetapkan pada Desember 2025.
Tidak hanya itu, KKP juga telah menyelesaikan beberapa rencana zonasi di antaranya 17 Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ KAW), 16 Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (RZ KSN), 44 Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT), serta 34 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZ WP3K).
Integrasi penataan ruang laut yang dicanangkan dalam One Spatial Planning Policy ini menjadi salah satu bukti konkrit komitmen KKP yang kini memasuki usia ke-26 tahun untuk menyelaraskan pembangunan, menghindari tumpang tindih kebijakan, memberikan kemudahan investasi sekaligus memastikan keberlanjutan ekosistem.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan,Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, penataan ruang laut menjadi kunci dalam mencapai tujuan kebijakan ekonomi biru melalui pengaturan pemanfaatan ruang laut secara efisien, adil dan berkelanjutan.