c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

25 November 2023

17:53 WIB

KKP Amankan 16 Rumpon di Perbatasan RI-Filipina Putus Illegal Fishing

Upaya mengamankan rumpon ilegal olehh KKP demi memutus mata rantai illegal fishing di perbatasan Indonesia-Filipina.

Editor: Fin Harini

KKP Amankan 16 Rumpon di Perbatasan RI-Filipina Putus Illegal Fishing
KKP Amankan 16 Rumpon di Perbatasan RI-Filipina Putus Illegal Fishing
Pengangkatan rumpon atau ponton yang diduga dipasang secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716, perairan perbatasan Indonesia–Filipina. KKP/Dok

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan sebanyak 16 rumpon atau ponton yang diduga dipasang secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716, perairan perbatasan Indonesia–Filipina. Pengamanan alat bantu penangkapan ikan ilegal tersebut merupakan salah upaya KKP untuk memutus mata rantai illegal fishing, mengingat lokasi pemasangan rumpon rawan menjadi area beroperasinya kapal ikan ilegal.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin memaparkan, keenam belas rumpon tersebut diamankan pada operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Orca 04 sepanjang bulan Oktober 2023. Diduga kuat bahwa rumpon tersebut dipasang tanpa izin di perairan Indonesia oleh nelayan Filipina dan masuk sekitar 2 mil laut di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).

“Jajaran Direktorat Jenderal PSDKP melalui KP. Orca 04 berhasil menertibkan sebanyak 16 rumpon atau ponton yang diduga dipasang secara ilegal di wilayah perairan Indonesia lantaran tidak dilengkapi tanda pengenal dan radar reflector,”ungkap Adin melalui siaran pers, Sabtu (25/11).

Baca Juga: KKP Perkuat Peran Masyarakat Pesisir Kelola Kawasan Konservasi

Ia menambahkan, sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di WPPNRI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan, setiap rumpon menetap yang ditempatkan di WPPNRI atau laut lepas wajib dilengkapi dengan tanda pengenal rumpon dan radar reflektor.

Tanda pengenal rumpon memuat informasi nama pemilik, nomor SIPR (Surat Izin Penempatan Rumpon) dan koordinat titik pusat (lintang dan bujur) dari lokasi penempatan rumpon. Sedangkan radar reflektor dipasang di permukaan agar dapat terdeteksi oleh radar.

“Pemasangan rumpon secara ilegal oleh nelayan negara tetangga di perairan perbatasan ini jelas dapat merugikan nelayan Indonesia, sebab membuat ikan-ikan berkumpul di area rumpon saja dan tidak masuk ke perairan Indonesia,” tutur Adin.

Baca Juga: KKP Dan Amman Mineral Kerja Sama Garap Studi Laut Dalam

Adin menilai semakin banyak rumpon ilegal yang dipasang di perbatasan perairan Indonesia-Filipina, maka akan berpotensi mengalihkan pergerakan tuna ke dalam kawasan perairan nasional. Apabila hal tersebut dibiarkan, nelayan kecil dan tradisional menjadi korban yang merugi.

Untuk itu, pemutusan rumpon-rumpon ilegal ini gencar dilakukan supaya ikan-ikan tuna dapat kembali mendekat ke pesisir. Untuk diketahui, rumpon merupakan alat bantu penangkapan ikan yang menggunakan jenis pemikat atau atraktor dari benda padat untuk memikat ikan agar berkumpul di satu titik tertentu. Rumpon dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penangkapan ikan.

Menteri Trenggono melalui lima program kebijakan Ekonomi Biru berkomitmen akan memprioritaskan kesejahteraan nelayan tradisional. Hal ini juga dilakukan melalui peningkatan pengawasan dan penambahan armada kapal pengawas, khususnya di kawasan perbatasan untuk memberantas kegiatan illegal fishing.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar