c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

25 Februari 2025

21:00 WIB

Kirim Barang Maksimal US$1.500, Jemaah Haji Tidak Kena Bea Masuk

PMK 4/2025 mengatur, ada pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji yang nilainya maksimal US$1,500 per pengiriman dan paling banyak 2 kali pengiriman.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

<p id="isPasted">Kirim Barang Maksimal US$1.500, Jemaah Haji Tidak Kena Bea Masuk</p>
<p id="isPasted">Kirim Barang Maksimal US$1.500, Jemaah Haji Tidak Kena Bea Masuk</p>

Jemaah haji saat berdoa di depan Ka'bah usai melaksanakan Tawaf Ifadoh di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Senin (24/6/2024). ValidNewsID/Arief Rachman

JAKARTA - Jemaah haji yang melakukan pengiriman barang sepulang dari ibadah haji berhak mendapatkan pembebasan bea masuk apabila nilai pabean barang kiriman maskimal FOB US$1.500 dan paling banyak 2 kali pengiriman.

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melaporkan, relaksasi tarif bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 4/2025. Beleid ini berlaku efektif mulai 5 Maret 2025.

Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chotibul Umam mengatakan, PMK 4/2025 mengatur soal kiriman jemaah haji, termasuk jumlah barang yang dikirimkan, jangka waktu pemberitahuan CN, dan pengemasan barang oleh Jemaah haji.

"Bagaimana perlakuan fiskalnya? Bea masuk ini (barang kiriman jamaah haji) dibebaskan, bea masuk tambahan juga dibebaskan, PPN tidak dipungut, PPh juga dikecualikan," ujarnya dalam Media Briefing di Kantor DJBC, Jakarta, Selasa (25/2).

Baca Juga: Indonesia Minta Arab Saudi Kriteria Istithaáh Haji

Chotibul menegaskan, apabila barang kiriman melebihi nilai pabean yang ditetapkan sebesar US$1.500, maka atas kelebihannya dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5%.

Adapun kelebihan tersebut dikecualikan dari bea masuk tambahan dan PPh. Namun, pungutan berupa PPN tetap dikenakan atas barang kiriman yang nilainya lebih dari US$1.500.

"Kalau lebih dari US$1.500, maka dipungut bea masuk 7,5%, tapi bea masuk tambahan tetap dikecualikan," terang Chotibul.

Lebih lanjut, ia memaparkan ketentuan mengenai barang kiriman jemaah haji. PMK 4/2025 mengatur sedikitnya ada 6 aspek penting yang perlu dipatuhi Jemaah haji.

Pertama, barang kiriman diberitahukan ke Kantor Pabean oleh Penyelenggara Pos menggunakan CN (consignment note).

Kedua, Penyelenggara Pos Barang Kiriman Jemaah Haji harus menyampaikan bukti kerja sama/kontrak dengan agen/pengangkut di luar negeri. Ketiga, pengirim merupakan Jemaah Haji.

Keempat, CN diberitahukan paling cepat setelah tanggal pemberangkatan kloter pertama dan paling lama 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir.

Chotibul melaporkan, pada 2024, belum sampai 5 hari kloter pertama, sudah ada barang jemaah haji yang menunaikan ibadahnya ke Madinah, tiba di Indonesia.

"Secepat itu, rajin belanja jemaah haji Indonesia, makanya kami buat kloter pertama setelah tanggal pemberangkatan kloter pertama, dan paling akhir tanggal 30 supaya barang Jemaah haji ini jangan tercecer begitu lama," tuturnya.

Sejalan dengan jadwal tersebut, Chotibul menyarankan perusahaan jasa titipan (PJT) untuk mencari pengangkutan yang cepat.

Baca Juga: Jemaah Haji Wajib Terdaftar Jadi Peserta JKN

Kelima, barang kiriman jemaah haji dikemas dalam kemasan paling besar berukuran; panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm.

"Ini tujuannya supaya bisa masuk ke alat pemindai. Banyak alat pemindai kami ini standarnya masih untuk ukuran di bawah 1 meter," terang Chotibul.

Keenam, barang kiriman jemaah haji maksimal 1 kemasan untuk setiap pengiriman. Namun, untuk pengirimannya, bisa maksimal dua kali dan masih mendapatkan bebas bea masuk.

Chotibul mencontohkan, barang kiriman dari Mekkah satu kemasan, dan dari Madinah satu kemasan. Ini sah saja apabila dikirim dua kali, tapi maksimal satu tempat hanya satu kemasan saja.

"Kalau lewat dari dua kali, kuotanya meskipun tidak sampai US$1.500, tetap saja tidak ada pembebasan bea masuk. Jadi aturan frekuensi dan nilai pabean ini tetap berlaku," tegasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar