28 Oktober 2025
20:19 WIB
Kepala BGN Ngaku Kurang Anggaran Rp28 T Di Akhir Tahun
Kepala BGN Dadan Hindayana mengakui program MBG kekurangan anggaran Rp28 triliun di akhir tahun, namun ia tetap optimis target 82,9 juta orang akan tetap tercapai.
Penulis: Erlinda Puspita
Petugas menata buah jeruk untuk paket makan bergizi gratis di Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat, Senin (30/6/2025). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
JAKARTA - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengaku program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan mengalami kekurangan anggaran mencapai Rp28 triliun di akhir tahun ini, dengan target penerima manfaat sebanyak 82,9 juta orang. Walau begitu, Dadan tetap optimis untuk bisa mencapai target penerima manfaat tersebut di akhir tahun 2025.
"Kita akan butuh di November itu Rp14 triliun, Desember kita akan butuh Rp19 triliun. Berapa itu semuanya? Dan pasti kurang, kita akan kekurangan Rp28 triliun," ungkap Dadan saat ditemui awak media di Kantor Kemenko Pangan, Selasa (28/10).
Meski Dadan memperkirakan akan kekurangan anggaran untuk MBG, namun ia yakin program ini akan terus berjalan sesuai rencana dan target terpenuhi 82,9 juta penerima di akhir tahun 2025.
Baca Juga: MBG Watch Diluncurkan Untuk Awasi Program Unggulan Prabowo
"Sebanyak 82,9 juta akan kita kejar akhir tahun. Kita mau selesaikan di tahun ini," imbuh Dadan.
Ia menyampaikan, hingga hari ini total Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program ini baru mencapai 13.347 dapur SPPG, dengan total penerima MBG sekitar 39,2 juta orang. Dari jumlah dapur SPPG tersebut baru sekitar 690 SPPG telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Ia pun menargetkan dalam waktu sebulan agar seluruh SPPG akan memiliki sertifikat SLHS.
Untuk mempercepat target realisasi penerima manfaat MBG, Dadan pun menyebut akan membangun 5 ribu hingga 6 ribu SPPG di wilayah terpencil Indonesia.
Baca Juga: Dugaan Tumpang Tindih Anggaran MBG Di 2026, Dan Deretan Masalahnya
Payung Hukum
Di lokasi yang sama, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan sudah ada tiga aturan baru yang akan menjadi payung hukum program MBG ini. Aturan tersebut pertama adalah Keputusan Presiden (Keppres) tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG.
Berikutnya adalah Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG dan Perpres tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja atau Kelembagaan Badan Gizi Nasional (BGN).
"Sudah Insyallah besok Keppres (Tim Koordinasi) ini akan ada," ucap Zulhas.