26 Juli 2025
12:39 WIB
Kepala Bapanas Ungkap Alasan Beras 'Oplos' Tak Ditarik Dari Pasaran
Pemerintah meminta para produsen maupun penggilingan beras yang terlanjur menjual beras tak sesuai mutu dan label agar menurunkan harga, bukan menarik pasokan dari pasaran.
Penulis: Erlinda Puspita
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi saat ditemui wartawan di Jakarta, Jumat (25/7).ValidNewsID/Erlinda PW
JAKARTA - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengungkapkan alasan pemerintah tak menarik beras yang tak sesuai mutu dari pasaran yang sudah terlanjur dipasarkan. Menurutnya, daripada ditarik dari pasaran, pemerintah meminta produsen maupun penggilingan beras agar menurunkan harga beras sesuai mutu yang ada. Hal ini untuk menjaga ketersediaan beras di pasaran.
Langkah tersebut kata Arief sebagai bentuk ultimum remedium, atau sanksi pidana menjadi jalan terakhir bagi pemerintah dalam menghukum pelaku kecurangan beras.
"Tidak ada beras yang ditarik, hanya harganya cukup disesuaikan dengan kualitas yang ada di dalam kemasannya. Kalau broken-nya (beras pecah) di antara 15% sampai 25%, misalnya 20%, harganya in between Rp12.500/kg sampai Rp14.900/kg (khusus Zona 1)," kata Arief dalam keterangan resminya, Sabtu (26/7).
Baca Juga: Beras Premium Dan Medium Dihapus, Bapanas Godok Aturan Baru
Ia menuturkan, dalam beberapa hari ke belakang, sejumlah ritel telah terbukti menurunkan harga jual beras mereka.
"Beberapa ritel sudah menurunkan sekitar Rp 1.000 (kemasan 5 kilogram). Nanti yang belum, kita suruh turunkan juga. Jadi supaya sesuai dengan isi dan labelnya. Saya juga sudah berkomunikasi dengan para pelaku ritel, saya sampaikan harganya harus diturunkan sesuai dengan mutu beras yang ada," ungkap Arief.
Data Bapanas mencatat, dalam pantauan panel harga per 25 Juli 2025 kemarin, telah ada penurunan rerata harga beras nasional. Penurunan tersebut untuk premium terjadi di semua zona jika dibandingkan dengan sehari sebelumnya. Di Zona 1 sehari sebelumnya Rp15.488/ kg lalu turun ke Rp15.458/kg pada 25 Juli. Zona 2 dari Rp16.555/kg ke Rp16.552/kg. Zona 3 dari Rp18.225/kg ke Rp18.114/kg.
Kondisi serupa juga terjadi di beras medium. Rerata harga beras medium secara nasional untuk Zona 1 sehari sebelum 25 Juli berada di Rp13.943/kg. Pada 25 Juli menjadi Rp13.898/kg. Idem pula pada Zona 2 dan 3. Di Zona 2 dari Rp14.588/kg mulai turun ke Rp14.554/kg. Sementara Zona 3 dari Rp16.393/kg ke Rp16.259/kg.
"Teman-teman dari Satgas Pangan Polri telah menyampaikan bahwa mengutamakan ultimum remedium. Jadi ini untuk menghindari penarikan beras, tapi cukup harganya menyesuaikan dengan kualitas yang ada di dalam kemasannya," urai Arief.
Sementara itu mengenai kandungan zat pada beras, Arief menegaskan selama ini tak ditemukan zat berbahaya dalam beras yang beredar di masyarakat.
"Alhamdulillah sampai hari ini belum ada laporan bahwa ada zat kimia yang berbahaya dalam beras-beras itu. Kita semua menjaga jangan sampai itu terjadi. Jadi beras-beras yang ada di rak yang dicek dan di gudang, itu lebih ke kualitas atau mutu, bukan turun mutu, tetapi standar mutu. Masalahnya ada di broken rice-nya," jelas Arief.
Baca Juga: Imbas Ramai Beras Oplos, Pemerintah Hapus Beras Premium dan Medium
Lebih lanjut, terkait label kemasan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), menurut Arief hal ini telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2024. Dalam rujukan itu, apabila terdapat beras yang tidak sesuai dengan label dan mutu, maka dapat dikategorikan salah satu pelanggaran yang ada di dalam Pasal 12, yakni tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan segar, mutu pangan segar, gizi pangan segar, label pangan segar, dan iklan pangan segar dan seterusnya.
Di samping itu, masyarakat pun dapat secara mandiri cek izin edar PSAT terhadap suatu merek produk pangan segar. Ini dapat dilakukan dengan mengakses laman sipsat.badanpangan.go.id dan pilih menu 'Layanan Cek Data Izin PSAT'. Setelahnya dalam kolom pencairan dapat dituliskan merek PSAT yang ingin diketahui.