25 Juli 2025
16:28 WIB
Beras Premium Dan Medium Dihapus, Bapanas Godok Aturan Baru
Bapanas menggodok aturan beras baru sejalan dengan keputusan pemerintah yang menghilangkan kelas beras premium dan medium. Aturan ditarget meluncur segera.
Penulis: Erlinda Puspita
Editor: Khairul Kahfi
JAKARTA - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengonfirmasi, pihaknya langsung menyusun aturan baru terkait penghapusan kelas beras di Indonesia, yang sebelumnya membagi menjadi beras premium dan medium.
Aturan ini nantinya akan menjadi aturan teknis, dan menggantikan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) sebelumnya, baik yang membagi kelas beras, Harga Eceran Tertinggi (HET), mutu, hingga label beras.
"Iya, siang ini mau di rakornis (rapat koordinasi teknis)... Ya nanti Perbadannya ikut berubah," kata Arief usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Arahan Presiden Terkait Manipulasi Harga Beras dan Beras Oplosan, di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (25/7).
Baca Juga: Imbas Ramai Beras Oplos, Pemerintah Hapus Beras Premium dan Medium
Arief pun belum bisa memastikan kapan tenggat waktu aturan terbaru perberasan ini bakal terbit. Namun, Bapanas berharap aturan ini bisa selesai secepat mungkin.
"Ini lagi kita percepat. Kita inginnya cepatlah," tutur dia.
Menurut Arief, dengan hilangnya kelas beras premium dan medium, masyarakat tidak perlu memusingkan kesesuaian kualitas beras yang dibeli. Sehingga masyarakat hanya tinggal menentukan merek beras pilihan sesuai preferensi.
Adapun untuk kandungan mutu beras selama ini, dia menjelaskan bahwa baik beras premium maupun medium memiliki kadar air dan derajat sosoh yang sama, yaitu maksimal 14% dan minimal 95%.
"Ini cuma masalah broken saja. Kadar air kan 14% semua sama mau medium, premium," jelas Arief.
Baca Juga: Satgas Pangan Temukan 3 Produsen Beras Nakal
Sebelumnya, Menko Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan, pemerintah sepakat untuk menghapus pembagian kelas beras premium dan medium karena maraknya kecurangan pengemasan beras tak sesuai antara isi dan kemasan.
"Nah melihat pengalaman itu, maka beras nanti kita akan buat hanya satu jenis beras saja. Beras ya beras, sudah. Tidak ada lagi premium dan medium," tegas Zulhas.
Harga Beras Diperkirakan Lebih Rendah dengan Aturan Baru
Selanjutnya, Arief menyampaikan, dengan kesepakatan penghapusan kelas beras di Indonesia, pemerintah nantinya hanya menetapkan batas maksimum harga beras. Adapun dengan ketentuan lama, penetapan HET harga beras dibedakan untuk kualitas premium dan medium.
"Kalau kemarin (kebijakan lama) kan ada HET (beras) medium, HET premium. Ya, tadi Pak Menko (Pangan) sudah putuskan. Maksimum saja berapa (harga beras nasional)," imbuhnya.
Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan 1,3 Juta Ton Beras SPHP, Tekan Harga di Pasar
Dia juga memperkirakan harga terbaru untuk beras yang menjadi satu kelas ini akan lebih rendah dibandingkan HET beras premium saat ini.
"Kalau ngeliat kayak gini, kira-kira lebih mahal atau enggak (harganya)? Lebih rendah, lah," ucap Arief.
Perlu diketahui, saat ini harga beras RI diatur melalui Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, harga beras terbagi untuk premium dan medium. Selain itu, masing-masing kelas beras terbagi berdasarkan zonasi, yaitu zona I, II, dan III.
Sedangkan untuk kualitas dan mutu beras, diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.