04 Maret 2025
20:45 WIB
Kena PHK Sebelum Ramadan, Pekerja Sritex Curiga Kurator Ogah Bayar THR
Kurator melakukan PHK per 26 Februari 2025, persis dua hari sebelum memasuki Ramadan dan penutupan total PT Sritex akibat pailit.
Penulis: Aurora K MÂ Simanjuntak
Editor: Khairul Kahfi
Pekerja berjalan keluar pabrik melintas di samping patung pendiri Sritex HM Lukminto di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Antara Foto/Mohammad Ayudha/tom.
JAKARTA - Serikat Pekerja PT Sri Rejeki Isman atau Sritex mengaku kecewa pihak kurator melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 10.669 karyawan persis sebelum Ramadan.
Koordinator Serikat Pekerja PT Sritex Slamet Kaswanto menduga, ada indikasi perusahaan ataupun kurator menghindari untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri kepada karyawan.
"Kurator dengan tiba-tiba mengambil kewenangannya untuk melakukan PHK dua hari menjelang hari pertama bulan suci Ramadan. Apakah ini menghindari hak untuk kami mendapatkan THR?" ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta, Selasa (4/3).
Baca Juga: Serikat Pekerja Sritex Minta Hak Pesangon Dan THR Tetap Cair
Slamet menerangkan, tim kurator mendadak mengumumkan PHK per 26 Februari 2025. Penetapan ini bertepatan dua hari sebelum Sritex ditutup, sekaligus dua hari sebelum momentum Ramadan dimulai di 1 Maret 2025.
Kecocokan periode tersebut membuat Slamet mempertanyakan maksud kurator memangkas karyawan persis sebelum momentum Ramadan. Sejalan dengan itu, dia melaporkan kecurigaan ini kepada Komisi IX DPR RI.
Bahkan setelah kurator memutuskan melakukan PHK, tambahnya, banyak karyawan Sritex yang masih bekerja dan ada yang lembur. Pekerja diberi waktu sekitar dua hari untuk mengemas barang pribadi.
"Jadi, 26 Februari kami diputus PHK oleh kurator, kemudian kami masih diberikan waktu efektif dua hari untuk berkemas-kemas barang-barang pribadi," tutur Slamet.
Baca Juga: Istana Bocorkan Skema Baru Untuk Pekerjakan Kembali Karyawan Eks Sritex
Untuk saat ini, dia mengaku sedang fokus mengadvokasi hak-hak pekerja PT Sritex yang terkena PHK. Dia juga meminta Komisi IX DPR untuk berkoordinasi dengan kurator dan beberapa pihak terkait mengenai pemenuhan hak para pekerja.
Mencakup pemenuhan hak pesangon dan THR, kemudian Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dibayarkan melalui BPJS Ketenagakerjaan, serta layanan pengobatan untuk pegawai kena PHK yang dibayarkan pekerja ke BPJS Kesehatan.
"Nanti tetap mohon untuk dibantu Komisi IX untuk backup ini ke kurator ya. Karena yang melakukan PHK kurator, tapi kurator tidak mengeluarkan uang," ucap Slamet.
Bakal Panggil Menaker, Kurator Sampai Manajemen Sritex
Pada kesempatan sama, Anggota Komisi IX Irma Suryani Chaniago menyampaikan, badan legislatif akan memanggil pihak terkait dalam waktu dekat. Itu terdiri dari manajemen Sritex, kurator, Menteri Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: DPR Kawal Hak Pekerja Sritex Yang Terkena PHK Terpenuhi
Dia meyakini, pemberian THR penting untuk digelontorkan kepada ribuan pekerja menjelang Idulfitri 2025. Dia juga mewanti-wanti Menteri Tenaga Kerja supaya menjembatani masalah THR dengan pemilik perusahaan tekstil.
"Minggu depan, kami akan memanggil manajemen Sritex, BPJS Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja, dan kurator untuk bisa berdiskusi dalam RDP dengan Komisi IX," ucap Irma.
Untuk diketahui, total karyawan Sritex Group yang kena PHK mencapai 10.669 orang dalam dua bulan terakhir. Pada Januari 2025, PHK di anak usaha PT. Bitratex Semarang sebanyak 1.065 orang.
Kemudian, per 26 Februari 2025, karyawan yang kena PHK sebanyak 9.604 orang. Itu meliputi PT. Sritex Sukoharjo PHK sebanyak 8.504 orang, PT. Primayuda Boyolali 956 orang, PT. Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang dan PT. Bitratex Semarang 104 orang.