c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

08 Mei 2025

14:31 WIB

Kemenperin Ungkap Penyebab Daya Saing Industri Lemah: Kurangnya 'Hambatan' Dagang

Kemenperin menyebut Non Tariff Barrier (NTB) dan Non Tariff Measure (NTM) yang Indonesia miliki jauh lebih kecil dibandingkan banyak negara. Industri dalam negeri takluk oleh serangan produk impor. 

Penulis: Erlinda Puspita

Editor: Khairul Kahfi

<p>Kemenperin Ungkap Penyebab Daya Saing Industri Lemah: Kurangnya &#39;Hambatan&#39; Dagang</p>
<p>Kemenperin Ungkap Penyebab Daya Saing Industri Lemah: Kurangnya &#39;Hambatan&#39; Dagang</p>

Ilustrasi - Aktivitas pekerja dalam proses produksi di industri elektronika. Antara/HO-Kemenperin

JAKARTA - Juru Bicara (Jubir) Kemenperin Febri Hendri Antoni mengungkapkan, masih minimnya jumlah Non Tariff Barrier (NTB) dan Non Tariff Measure (NTM) yang Indonesia miliki, menjadi salah satu faktor penghambat dalam meningkatkan daya saing industri dalam negeri.

Padahal, kedua instrumen ini berperan penting dan banyak digunakan berbagai negara maju di dunia untuk melindungi industri nasional masing-masing dari 'serangan produk impor. Bahkan, Febri membeberkan, jumlah NTB dan NTM yang dimiliki Indonesia masih jauh lebih sedikit jika dibandingkan negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand. 

"Indonesia hanya memiliki sekitar 370 NTB dan NTM yang berlaku saat ini. Bandingkan dengan Tiongkok yang memiliki lebih dari 2.800 kebijakan tersebut, kemudian India ada 2.500 lebih, Uni Eropa sekitar 2.300, bahkan Malaysia dan Thailand, masing-masing memiliki lebih dari 1.000 NTB dan NTM," ujarnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Kamis (8/5). 

Baca Juga: Kemenperin Akui Industri Dalam Negeri Lesu dan Berpotensi Lanjut

Minimnya jumlah instrumen proteksi seperti NTB dan NTM RI saat ini, Febri nilai, turut memengaruhi industri nasional kerap kalah saing di pasar domestik apalagi global.

Dengan begitu, produk asing pun jadi lebih mudah masuk ke pasar dalam negeri daripada ke negara maju, yang lebih ketat harena banyaknya hambatan dagang dari instrumen proteksi tersebut.

"Hal ini sangat terasa ketika manufaktur kita melakukan ekspor memasuki pasar domestik mereka. Negara tersebut yang mensyaratkan berbagai NTB dan NTM seperti standar, hasil pengujian, rekomendasi dan lain sebagainya yang harus dipenuhi produk manufaktur Indonesia agar bisa dijual di pasar domestik mereka," lanjutnya.

Dari kondisi tersebut, Febri mengaku, pihaknya terus mendorong penguatan instrumen perlindungan industri melalui regulasi yang tepat, tanpa melanggar aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Sehingga industri dalam negeri mampu tumbuh dan bersaing secara sehat. 

Baca Juga: Menperin Klaim Industri Sambut Baik Aturan TKDN Terbaru

Namun, ia menyebut, dukungan lintas kementerian/lembaga (K/L) terkait dan pelaku industri sangat dibutuhkan dalam menyusun NTB dan NTM agar bisa memenuhi kepentingan nasional dan bisa menyesuaikan tantangan ekonomi global saat ini, yang akhirnya juga bisa melindungi tenaga kerja nasional. 

Terkait upaya pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri, pemerintah pun telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 22018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Aturan tersebut mengatur tentang kewajiban pemerintah pusat, daerah, BUMN, dan BUMD untuk membeli produk yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Produk Dalam Negeri (PDN).


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar