c

Selamat

Kamis, 6 November 2025

EKONOMI

04 Agustus 2025

17:35 WIB

Kemenperin Target Aturan Turunan Soal Kawasan Industri Rampung Tahun Ini

Aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kawasan Industri ditargetkan rampung pada Kuartal III hingga IV tahun 2025. 

Penulis: Al Farizi Ahmad

<p id="isPasted">Kemenperin Target Aturan Turunan Soal Kawasan Industri Rampung Tahun Ini</p>
<p id="isPasted">Kemenperin Target Aturan Turunan Soal Kawasan Industri Rampung Tahun Ini</p>

Foto udara Kawasan Indistri Makassar (KIMA) di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (7/11/2023). Antara Foto/Arnas Padda

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengejar target untuk menyelesaikan aturan turunan soal kawasan industri yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kawasan Industri.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (Ditjen KPAII) Kementerian Perindustrian, Tri Supondy mengatakan semua aturan turunan itu ditargetkan rampung pada kuartal III hingga IV tahun 2025.

‎‎"Kami target tahun ini semua amanah dari PP itu bisa diselesaikan, kuartal III ke IV," kata Tri dilansir Antara pada Senin (4/8).

Kata dia, pihaknya sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Standar Kawasan Industri, serta akan mengeluarkan lagi aturan soal kawasan industri berbasis lingkungan (KIBL).

Baca Juga: Demi Investasi, Kemenperin-HKI Perkuat Regulasi Kawasan Industri

Adapun, aturan kawasan industri mengatur luasan di bawah 50 hektare merujuk pada Rancangan Permenperin tentang Kawasan Industri Tertentu, yang disusun untuk memberikan arahan lebih jelas terkait pengembangan kawasan industri dengan luas tersebut.

“Kemudian, nanti mudah-mudahan juga ada pengaturan-pengaturan kaitannya dengan kawasan industri yang luasannya di bawah 50 hektare," jelas dia.

Sementara, beberapa kondisi itu meliputi kebutuhan pengembangan kawasan tematik seperti industri hasil tembakau, tekstil, hasil kelautan dan perikanan, serta digital yang dibagi sesuai pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri (WPPI) Jawa dan luar Jawa.

‎Selanjutnya, aturan dibuat karena keterbatasan lahan dalam satu hamparan di kabupaten/kota, serta kebijakan percepatan pembangunan industri dalam kawasan strategis seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), atau Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (KPBPB).

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perindustrian siap memperkuat peran Kawasan Industri (KI) dalam mendorong pemerataan pembangunan dan pertumbuhan Indonesia lewat serangkaian kebijakan. Pemerintah optimistis upaya ini dapat mendukung pencapaian pertumbuhan ekonomi 8% di 2029.

“Penguatan kawasan industri mutlak diperlukan, termasuk melalui reformasi regulasi yang menyeluruh,” kata Dirjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (27/7).

Baca Jugs: Ini Jurus Kemenperin Kerek Daya Saing Kawasan Industri

Berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), kawasan industri hingga kuartal IV/2024 telah menyerap investasi sebesar Rp6.173 triliun dan menciptakan lebih dari 2,3 juta lapangan kerja.

“Angka ini menunjukkan kontribusi signifikan kawasan industri terhadap perekonomian nasional, dan masih berpotensi terus meningkat seiring dengan penguatan ekosistem pendukung untuk menarik investor baru,” ungkap Dirjen KPAII.

Saat ini, Indonesia memiliki 170 kawasan industri yang tersebar di seluruh penjuru negeri, dengan tingkat okupansi mencapai 58,39%.

Dalam lima tahun terakhir, terdapat pertumbuhan signifikan dengan penambahan 52 kawasan industri baru. Kondisi ini menjadi sinyal positif bahwa kawasan industri tetap menjadi destinasi utama investasi dalam maupun luar negeri.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar