28 Juli 2025
10:15 WIB
Demi Investasi, Kemenperin-HKI Perkuat Regulasi Kawasan Industri
Kemenperin siap memperkuat peran kawasan industri dalam mendorong pemerataan pembangunan dan pertumbuhan Indonesia. Upaya ini dapat mendukung pencapaian pertumbuhan ekonomi 8% di 2029.
Editor: Khairul Kahfi
Kawasan Industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Sulawesi Tengah, Indonesia. Dok Kemenperin
JAKARTA - Kemenperin siap memperkuat peran Kawasan Industri (KI) dalam mendorong pemerataan pembangunan dan pertumbuhan Indonesia lewat serangkaian kebijakan. Pemerintah optimistis upaya ini dapat mendukung pencapaian pertumbuhan ekonomi 8% di 2029.
“Penguatan kawasan industri mutlak diperlukan, termasuk melalui reformasi regulasi yang menyeluruh,” kata Dirjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Tri Supondy dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (27/7).
Baca Juga: Ini Jurus Kemenperin Kerek Daya Saing Kawasan Industri
Berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), kawasan industri hingga kuartal IV/2024 telah menyerap investasi sebesar Rp6.173 triliun dan menciptakan lebih dari 2,3 juta lapangan kerja.
“Angka ini menunjukkan kontribusi signifikan kawasan industri terhadap perekonomian nasional, dan masih berpotensi terus meningkat seiring dengan penguatan ekosistem pendukung untuk menarik investor baru,” ungkap Dirjen KPAII.
Saat ini, Indonesia memiliki 170 kawasan industri yang tersebar di seluruh penjuru negeri, dengan tingkat okupansi mencapai 58,39%.
Dalam lima tahun terakhir, terdapat pertumbuhan signifikan dengan penambahan 52 kawasan industri baru. Kondisi ini menjadi sinyal positif bahwa kawasan industri tetap menjadi destinasi utama investasi dalam maupun luar negeri.
Try mengemukakan, guna mewujudkan kawasan industri yang lebih berdaya saing, Kemenperin tengah menyelesaikan sejumlah regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri, termasuk di antaranya Permenperin tentang Standar Kawasan Industri dan revisi Permenperin Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) Rinci.
“Sebagian regulasi telah rampung diharmonisasi, dan lainnya tengah memasuki tahapan permohonan harmonisasi lintas kementerian terkait,” ujarnya.
Langkah tersebut turut diperkuat dengan usulan untuk mengeksplorasi pilihan-pilihan regulasi sesuai kebutuhan dalam rangka penguatan regulasi yang memiliki cakupan lebih luas yang menyatukan aspek kelembagaan, fasilitas dan kemudahan, perizinan, pengadaan tanah, tata ruang, infrastruktur, peran dan tanggung jawab penglola kawasan industri, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan limbah ekonomis, serta Objek Vital Nasional Indonesia (OVNI).
“Penguatan regulasi seperti dalam bentuk undang-undang yang mengatur kawasan industri ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi investor dan pengelola kawasan,” imbuhnya.
Baca Juga: Kemenperin: Penetapan Kawasan Industri Jadi Objek Vital Pacu Investasi
Di samping penguatan regulasi, lanjut Try, pengembangan kawasan industri juga diarahkan untuk bertransformasi menjadi pusat ekosistem industrialisasi berkelanjutan. Sehingga bisa segera mengadopsi teknologi tinggi, menyerap tenaga kerja secara masif, terintegrasi dengan pendidikan vokasi, serta memperkuat hilirisasi produk berbasis sumber daya alam.
Upaya itu juga mencakup penerapan prinsip industri hijau, integrasi digital, dan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di berbagai wilayah Indonesia.
“Dengan begitu, kawasan industri tidak lagi hanya berfungsi sebagai lokasi produksi, melainkan menjadi bagian penting dari pembangunan nasional yang progresif dan tangguh terhadap dinamika perubahan,” papar Try.
Inovasi Rayu Investasi KI
Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Akhmad Ma’ruf Maulana menekankan, perlunya inovasi dalam menarik investasi di Kawasan Industri (KI).
“Sebagai bentuk kontribusi nyata HKI dalam mendongkrak investasi, kami menginisiasi Program Paket Ekonomi Investasi atau F3YI (Free for 5 Years Investment),” jelas Akhmad.
F3YI dirancang untuk memangkas beban awal investor yang ingin membangun fasilitas produksi di kawasan industri anggota HKI.
Program ini menawarkan skema bebas sewa lahan selama lima tahun pertama, fasilitasi penuh perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan lingkungan, serta kemudahan skema kepemilikan setelah masa sewa berakhir.
“Skema ini diharapkan mampu memperkuat daya tarik kawasan industri Indonesia di tengah kompetisi global yang semakin ketat,” ujar Ketum HKI.