16 Juni 2025
11:09 WIB
Kemenperin: Penetapan Kawasan Industri Jadi Objek Vital Pacu Investasi
Kemenperin yakin penetapan kawasan industri menjadi Objek Vital Nasional Industri dapat meningkatkan keamanan sekaligus memberikan kepastian investor. Hal ini meningkatkan potensi penanaman modal.
Editor: Khairul Kahfi
Sejumlah truk mengangkut peti kemas berjalan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (13/2/2023). Antara Foto/M Risyal Hidayat
JAKARTA - Kemenperin menilai, penetapan kawasan industri menjadi Objek Vital Nasional di Bidang Industri (OVNI) diyakini dapat meningkatkan keamanan sekaligus memberikan kepastian bagi investor dalam berusaha sehingga meningkatkan potensi penanaman modal.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Tri Supondy menyatakan, OVNI merupakan fasilitas strategis nonfiskal bagi kawasan industri. Oleh karena itu, penetapan OVNI memberikan jaminan keamanan yang lebih terstandar.
"Ini penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendorong pertumbuhan industri nasional yang saat ini menjadi tulang punggung target pertumbuhan ekonomi 8% pada periode 2025-2029,” ujar Tri mengutip Antara, Jakarta, Senin (16/6).
Baca Juga: Kemenperin Janjikan Dongkrak Daya Saing Kawasan Industri
Dirjen KPAII mengemukakan, dari 170 kawasan industri yang memiliki izin usaha, baru 31 kawasan yang ditetapkan sebagai OVNI.
Dia menekankan, angka tersebut masih tergolong rendah mengingat pentingnya penetapan OVNI sebagai upaya preventif terhadap berbagai gangguan keamanan yang selama ini mengganggu operasional industri, seperti perebutan pengelolaan limbah bernilai ekonomis, vendor internal, hingga intervensi oknum luar.
“Selain memberikan rasa aman, Ovni juga memperkuat manajemen pengamanan internal perusahaan dan mempererat hubungan kawasan industri dengan lingkungan sekitar,” jelasnya.
Pihaknya ingin perusahaan industri dapat membangun sistem keamanan swadaya dan selaras dengan standar Kepolisian RI, agar produktivitas tetap terjaga dan investasi terus tumbuh.
“Mengenai pentingnya Ovni ini, beberapa waktu lalu, kemi melakukan sosialisasi yang menyasar kawasan industri di wilayah Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten sebagai lokus prioritas,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar menyambut baik langkah tersebut. Dia menilai, penetapan Ovni merupakan bentuk kepastian hukum dan dukungan konkret dari pemerintah kepada pelaku industri.
“Bagi kawasan industri, Ovni adalah sinyal positif bahwa negara hadir memberikan perlindungan. Ini akan sangat membantu kami dalam menjaga kelancaran operasional,” ujar Sanny.
Senada, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Akhmad Ma’ruf Maulana menyebut, gangguan keamanan selama ini sering kali menimbulkan biaya ekonomi yang tinggi. Dia pun optimistis, OVNI dapat membuat kawasan industri mendapatkan dukungan pengamanan dari Kepolisian.
“Ini menjadi bentuk sinergi yang penting antara sektor industri, pemerintah, dan aparat penegak hukum,” jelas Akhmad yang juga Anggota Dewan Pertimbangan HKI Indonesia.
Penyerahan Surat Penetapan OVNI
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan sosialisasi, Ditjen KPAII Kemenperin menyerahkan Surat Keputusan Penetapan OVNI kepada PT. Jababeka Tbk. Penyerahan ini menjadi simbol komitmen pemerintah dalam mendukung keberlanjutan operasional kawasan industri.
Baca Juga: Wamenaker Dukung Pemberantasan Premanisme Di Kawasan Industri
PT. Jababeka tercatat telah tiga kali menerima perpanjangan status OVNI, menjadikannya sebagai salah satu kawasan industri yang paling konsisten dalam menjaga standar keamanan dan hubungan baik dengan masyarakat sekitar.
Direktur Utama PT Jababeka Infrastruktur Didik Purbadi mengungkapkan, keberadaan OVNI menjadi penyangga penting agar kawasan industri dan para tenant dapat beroperasi dengan baik.
Dia juga menyoroti pentingnya penyiapan mekanisme berkelanjutan, baik dalam hal keamanan, infrastruktur, hingga persoalan sosial.
“OVNI memang penting, tapi pendekatan keamanan saja tidak cukup. Harus ada social engineering agar kawasan industri bisa hidup berdampingan secara harmonis dengan masyarakat sekitar. Karena kawasan industri langsung bersentuhan dengan masyarakat dan pemerintah daerah,” ujar Didik.
Dalam praktiknya, proses pengajuan OVNI dilakukan melalui sistem daring Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Perusahaan hanya perlu mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dan mengikuti tahapan verifikasi, validasi, hingga keputusan penetapan dari Menteri Perindustrian.
Dari 31 kawasan industri yang menyandang status OVNI, beberapa di antaranya telah menjalin kerja sama pengamanan dengan Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polri.
Kemenperin juga memberikan perhatian pada evaluasi berkala dan sanksi administratif jika kawasan industri tidak memenuhi kewajiban sebagai OVNI, seperti laporan tahunan dan tindak lanjut sistem keamanan internal. Dengan dukungan lintas sektor, diharapkan jumlah kawasan industri berstatus OVNI akan terus bertambah.
“Kami berharap, melalui sosialisasi ini, para pengelola kawasan industri semakin memahami manfaat dan urgensi OVNI, serta segera mengajukan penetapan. Ini demi menciptakan lingkungan industri yang aman, produktif, dan kompetitif,” tutup Tri Supondy.