c

Selamat

Kamis, 6 November 2025

EKONOMI

27 Agustus 2025

12:41 WIB

Kemenperin: Masih Ada Plafon Kredit Industri Padat Karya

Kredit Industri Padat Karya (KIPK) skema ini hadir untuk mendukung revitalisasi mesin produksi, dan meningkatkan daya saing industri padat karya.

Penulis: Ahmad Farhan Faris

<p id="isPasted">Kemenperin: Masih Ada Plafon Kredit Industri Padat Karya</p>
<p id="isPasted">Kemenperin: Masih Ada Plafon Kredit Industri Padat Karya</p>

Ilustrasi industri padat karya. Pekerja menyelesaikan pembuatan bordir pada kemeja di Perkampungan Industri Kecil (PIK) Cakung, Jakarta, Jumat (11/4/2025). Antara Foto/Jasmine Nadhya Thanaya

JAKARTA – Kementerian Perindustrian melaporkan pemanfaatan plafon Kredit Industri Padat Karya (KIPK) sudah mencapai Rp744 miliar dengan 347 calon penerima yang telah ditetapkan oleh 12 bank penyalur.

Pemerintah telah menargetkan plafon kredit sebesar Rp20 triliun untuk tahun 2025, dengan potensi penerima mencapai 2.000 hingga 10.000 usaha padat karya.

“Artinya, masih terdapat ruang untuk memanfaatkan dan mendorong optimalisasi penyaluran kredit dari target plafon yang telah ditetapkan,” jelas Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kementerian Perindustrian, Binoni Napitupulu melalui keterangan tertulisnya pada Rabu (27/8).

KIPK merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan. Adapun, skema ini hadir untuk mendukung revitalisasi mesin produksi.

Binoni menjelaskan, kredit ini untuk membiayai pembelian mesin atau peralatan produksi baru dan modal kerja, hingga pembiayaan ulang mesin yang berusia maksimal dua tahun.

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Kredit Industri Padat Karya ke Pelaku Usaha Di Jepara

Plafon pinjaman berkisar Rp500 juta hingga Rp10 miliar, dengan tenor maksimal 8 tahun serta subsidi bunga sebesar 5% per tahun.

Untuk mengoptimalkan penyaluran KIPK, sebanyak 12 bank telah ditetapkan sebagai penyalur kredit di antaranya BNI, BRI, Bank Bukopin, Bank Nationalnobu, BPD Bali, BPD DIY, BPD Jawa Tengah, BPD Sumatera Utara, Bank Aceh Syariah, BPD Kalimantan Tengah, Bank Mandiri, serta Bank Kalimantan Barat.

Untuk mendukung penyaluran program KIPK tepat sasaran, Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 34 Tahun 2025 yang menetapkan kriteria penerima KIPK, di antaranya wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), serta mempekerjakan sedikitnya 50 tenaga kerja selama minimal satu tahun terakhir.

Tingkatkan Daya Saing
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan skema KIPK merupakan upaya pemerintah dalam mendukung dan meningkatkan daya saing dari industri padat karya.

“Melalui KIPK, kami berharap pelaku industri mendapatkan keringanan untuk meningkatkan produktivitasnya dan mampu menyerap tenaga kerja lebih banyak,” kata Agus.

Baca Juga: Imbas Tarif 19%, Apindo Minta Insentif Fiskal Untuk Sektor Padat Karya

Sementara itu, Direktur Jenderal Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Tri Supondy menjelaskan skema KIPK ditujukan bagi pelaku usaha di sektor industri padat karya tertentu yaitu pakaian jadi, tekstil, furnitur, kulit dan alas kaki, makanan dan minuman, serta mainan anak.

“Kami berharap sinergi antara kementerian, pemerintah daerah, perbankan, dan pelaku usaha dapat mempercepat penyaluran KIPK. Sehingga, manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas melalui terciptanya lapangan kerja baru dan peningkatan daya saing industri nasional,” jelas Tri.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar