c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

14 Januari 2025

10:24 WIB

Kemenperin: Lebih Dari 12.000 Unit iPhone 16 Masuk Ke Indonesia

Kemenperin mencatat, per November 2024, ada lebih dari 12.000 unit seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia, baik melalui barang bawaan penumpang maupun kebutuhan diplomat.  

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

<p>Kemenperin: Lebih Dari 12.000 Unit iPhone 16 Masuk Ke Indonesia</p>
<p>Kemenperin: Lebih Dari 12.000 Unit iPhone 16 Masuk Ke Indonesia</p>

iPhone seri 16 dalam berbagai varian warna. Dok Apple

JAKARTA -  Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat, per November 2024, ada lebih dari 12.000 unit seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia, baik melalui barang bawaan penumpang maupun kebutuhan diplomat.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, belasan ribu ponsel pintar besutan Apple itu tercantum dalam data Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Itu adalah basis data yang menyimpan nomor IMEI dari ponsel-ponsel yang beredar di Indonesia. 

"Lebih dari 12.000 unit iPhone 16 series yang mendapatkan IMEI, yang ada di dalam sistem CEIR kami," ujarnya kepada awak media saat ditemui di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (13/1). 

Febri menjelaskan, iPhone 16 masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang. Selain itu, melalui barang bawaan diplomat, yang datang berkunjung ke Tanah Air, lalu mendaftarkan IMEI ponselnya. 

Dia menerangkan, pihak yang membawa seri iPhone 16 dari luar negeri perlu mendapatkan nomor IMEI terlebih dahulu, agar ponsel bisa digunakan secara bebas. Khusus diplomat, bisa lewat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sedangkan pabrikan besar bisa lewat Kemenperin.

Baca Juga: Kemenperin: Pilih Skema Inovasi, Apple Belum Bisa Jual iPhone 16 Di RI

Jalur lainnya, iPhone 16 terdaftar sebagai barang bawaan penumpang yang membeli lalu membawa pulang ponsel tersebut ke Indonesia. Pendaftaran IMEI sekaligus pembayaran pajak dan bea masuk dilakukan melalui Bea Cukai. 

Kemudian, nomor IMEI untuk produk iPhone 16 juga bisa diterbitkan untuk periode tertentu oleh operator seluler. Empat jalur masuknya iPhone 16 ini legal dan tercatat sebanyak 12.000 unit dalam data CEIR. 

Di sistem CEIR yang aktif hingga November 2024 jumlahnya 12.000 lebih (iPhone 16). Dari 4 jalur, lewat kami tentu enggak ada, jadi kan masuknya cuma lewat tiga (jalur) itu. Paling banyak ya lewat Bea Cukai ya, tapi nanti kami cek berapa lewat Bea Cukai itu di sistem kami," tutup Febri. 

Sebelumnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melaporkan, ada sebanyak 5.448 unit iPhone 16 yang masuk ke Indonesia per Oktober 2024. Ponsel besutan Apple itu masuk lewat jalur bawaan penumpang dan barang kiriman. 

Penumpang diizinkan untuk membawa maksimal dua unit telepon seluler (HP) sebagai barang bawaan pribadi dari luar negeri dalam periode perjalanan selama satu tahun. Sama halnya, untuk barang kiriman pun diizinkan maksimal dua unit HP per pengiriman.

"Kami baru punya data sampai Oktober 2024, itu ada 5.448 unit yang dimasukkan melalui barang penumpang dan barang kiriman," kata Kasubdit Impor DJBC Chotibul Umam saat konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Jumat (10/1).

Baca Juga: Apple Mau Bangun Pabrik AirTag, Menperin: Sertifikat TKDN Bukan Untuk iPhone 16

Meski sudah banyak iPhone 16 yang masuk ke Indonesia, pemerintah masih melarang penjualan handphone tersebut di dalam negeri. Itu dikarenakan Apple Inc belum menyabet sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk produk handphone, komputer jinjing, dan tablet (HKT). 

Untuk mengantongi sertifikat TKDN, Apple harus melunasi utang investasi periode 2020-2023 senilai US$10 juta. Dalam periode itu, Apple berinvestasi membangun pusat pengembangan atau inovasi, yakni Apple Developer Academy. 

Selanjutnya, dalam catatan Validnews, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan komitmen investasi Apple yang membuat fasilitas produksi AirTag di Batam, tidak menjadikan produk terbarunya iPhone 16 bisa masuk ke pasar domestik.

Menperin mengatakan, hal tersebut karena investasi yang digelontorkan Apple tidak berkaitan langsung dengan proses pembuatan HKT dalam ketentuan untuk mendapatkan sertifikasi TKDN. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN.

"Jadi kalau kita lihat dari aturannya belum bisa atau belum boleh atau tidak bisa. Kita tidak ada dasarnya bagi Kemenperin untuk bisa mengeluarkan sertifikasi TKDN dalam rangka Apple bisa memiliki izin edar di Indonesia," kata Menperin.

Dia mengatakan, dalam negosiasi yang dilakukan antara tim teknis Kemenperin dengan Apple yang digelar di Jakarta, pada 7 Agustus, pihak Apple sudah menyampaikan proposal pemenuhan sertifikasi TKDN melalui skema ketiga yakni inovasi. Namun angka yang ditawarkan oleh perusahaan raksasa tersebut belum sesuai dengan empat prinsip berkeadilan yang ditetapkan.

Adapun empat prinsip tersebut antara lain, perbandingan investasi Apple di negara lain, investasi produsen handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) selain Apple di Indonesia, nilai tambah dan pendapatan bagi Indonesia, serta penyerapan tenaga kerja dalam ekosistem.

"Kami menyampaikan kepada mereka, nilai yang diusulkan atau yang di-propose oleh Apple dalam mengikuti skema ketiga ini itu juga masih di bawah apa yang menjadi perhitungan teknokratis," ujarnya.

Sebelumnya, Vice President of Global Policy Apple Nick Amman tiba di kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jakarta, Selasa (7/1) untuk melakukan negosiasi investasi dengan pemerintah. 

Negosiasi tersebut ditujukan untuk perpanjangan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar Apple bisa melakukan penjualan produk terbarunya iPhone 16 secara resmi di Indonesia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar