c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

30 Agustus 2023

21:00 WIB

Kemenperin: Laporan Perusahaan Percepat Pengendalian Emisi

Kemenperin bakal pantau pelaporan yang dibuat tiap perusahaan industri di Jabodetabek lewat sistem informasi SIINas.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

Kemenperin: Laporan Perusahaan Percepat Pengendalian Emisi
Kemenperin: Laporan Perusahaan Percepat Pengendalian Emisi
Ilustrasi. Industri penyumbang emisi dapat dikenakan pajak karbon. ANTARAPixabay/ Belopitov Nikola.

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan Surat Edaran (SE) 2/2023 yang mewajibkan perusahaan industri dan kawasan industri di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, melaporkan jumlah emisi gas buangnya.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi mengatakan otoritas akan memantau gas buang tiap perusahaan. Dia menuturkan pelaporan penting untuk mempercepat pengendalian emisi dan peningkatan kualitas udara.

"Melalui pelaporan yang akan dilakukan oleh perusahaan industri, Kemenperin dapat mengumpulkan data untuk menganalisis dan mengidentifikasi berapa banyak industri yang memiliki pembangkit dalam proses produksi," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (30/8).

Doddy menjelaskan upaya pengendalian emisi gas buang perlu dilakukan melalui identifikasi sumber utama. Itu sebabnya perusahaan dan kawasan industri perlu melaporkan emisinya.

Ia melanjutkan upaya berikutnya adalah inspeksi ke sektor tertentu. Dengan demikian, inspeksi tidak dilakukan berulang pada objek yang sama, tetap mempertimbangkan kemampuan sektor dan masyarakat, serta meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat.

"Perlu langkah strategis karena hal ini memerlukan waktu yang cukup panjang, tentunya tidak saling menyalahi dan perlu solusi bersama,” jelas Doddy.

Baca Juga: Perusahaan dan Kawasan Industri Wajib Laporkan Pengendalian Emisi

Ia berharap pelaporan pengendalian emisi gas buang sektor industri dapat menjadi salah satu solusi untuk mengendalikan emisi gas buang. Selain itu, mempercepat peningkatan kualitas udara di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Eko S A Cahyanto menjelaskan ruang lingkup SE 2/2023 Menperin yang terbaru tersebut mencakup 3 hal.

Itu terdiri dari kewajiban perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk menerapkan industri hijau, serta menyampaikan laporan melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Lalu, SE juga memuat mekanisme verifikasi pelaporan.

Baca Juga: Pantau Emisi Industri Dan Polusi, Kemenperin Bentuk Tim Inspeksi

Selanjutnya, Kepala Pusat Data dan Informasi Industri (Kapusdatin) Kemenperin, Wulan Aprilianti Permatasari menyampaikan SIINas akan menghimpun data terkait pelaporan pengendalian emisi. Utamanya pada titik-titik kritis.

Dengan kata lain, memuat data pemantauan terhadap perusahaan industri yang memiliki sumber emisi gas buang. Ia menjelaskan hal itu penting untuk profiling industri berdasarkan jenis industri, lokasi, emisi, dan upaya pengendalian emisi.

Cara Pelaku Industri Lapor Emisi Lewat SIINas
Secara rinci, pelaku industri melaporkan pengendalian emisi gas buang dengan cara login ke akun SIINas melalui portal http://siinas.kemenperin.go.id. Pilih menu e-Reporting, lalu klik submenu 'Laporan Pengendalian Emisi'.

Selanjutnya perusahaan melengkapi Formulir dan Upload Dokumen pendukung yang sesuai, lalu klik tombol “Kirim” untuk menyampaikan laporan.

Adapun tata cara dan ketentuan pelaporannya dimuat dalam SE 2/2023, dan pelaku industri wajib lapor satu kali dalam sepekan.




KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar