c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

19 September 2024

12:45 WIB

Kemenkop UKM Berencana Mandatory Innovative Credit Scoring

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) berencana membuat mandatory agar seluruh perbankan di Indonesia menggunakan Innovative Credit Scoring (ICS) saat menyalurkan kredit usaha takyat (KUR).

Penulis: Nuzulia Nur Rahma

<p>Kemenkop UKM Berencana <em>Mandatory</em> <em>Innovative Credit Scoring</em></p>
<p>Kemenkop UKM Berencana <em>Mandatory</em> <em>Innovative Credit Scoring</em></p>

Ilustrasi innovative credit scoring (ICS). Shutterstock/Drozd Irina

JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) berencana membuat mandatory agar seluruh perbankan di Indonesia menggunakan Innovative Credit Scoring (ICS) saat menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR).

"Beberapa Bank penyalur KUR, seperti Himbara dan beberapa Bank BPD sudah menerapkan sistem ICS, cuma belum mandatory. Ini sudah banyak BUMN dan BPD yang menerapkan ini, hanya saja dipakai secara internal. Nah kita mau pakai ini secara nasional," kata Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius dalam konferensi pers di Jakarta Kamis (19/9).

Yulius menerangkan, salah satu masalah utama yang dihadapi UMKM adalah kesulitan mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan formal. Hal ini terjadi karena UMKM sering kali tidak memenuhi syarat penilaian kelayakan kredit, seperti persyaratan agunan tambahan dan persyaratan memiliki riwayat kredit sebelumnya. 

Credit Scoring merupakan sistem penilaian terhadap kemampuan seseorang dalam membayar kewajiban pinjamannya yang dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kredit. Hal ini, bukan merupakan hal baru di bidang perkreditan.

Pada awalnya credit scoring hanya menggunakan data konvensional, seperti data identitas, data biro kredit dan data perbankan. Namun, dalam perkembangannya data tersebut tidak cukup untuk dijadikan penilaian, dikarenakan masih terdapat UMKM yang sebenarnya layak, namun tidak memperoleh kredit. 

Baca Juga: Teten Minta Pemerintahan Selanjutnya Perluas Akses Pembiayaan UMKM Lewat Credit Scoring

"Untuk itu, ICS yang kami usulkan menggunakan dimensi data alternatif, seperti data telekomunikasi, BPJS (jaminan sosial), penggunaan listrik, transaksi e-commerce dan lainnya, sehingga lebih menunjukkan kondisi sebenarnya calon debitur UMKM. Data-data tersebut diproses menggunakan artificial intelligence (AI) dan machine learning (ML)," jelas dia.

Yulius bilang, pada tahap awal mandatory ini pihaknya berencana untuk memfokuskan penerapan ICS hanya kepada bank penyalur KUR saja dan belum kepada bank yang lain.  

Di samping itu, dia menyebutkan sejauh ini sudah banyak UMKM yang merupakan nasabah dari beberapa perbankan yang memanfaatkan ICS untuk mendapatkan pembiayaan.

"Sudah, sudah cukup banyak. Salah satunya misalnya nasabah Mandiri, nasabah BRI, terus ada juga dari BPD, sudah cukup banyak yang menerapkan. Nasabah-nasabah mereka sudah memakai," kata dia.

Yulius menjelaskan, Kemenkop UKM akan mengusulkan ICS untuk diterapkan secara mandatory dan dengan metodologi yang seragam khusus pada program KUR, dengan beberapa pertimbangan.

Pertama, Yulius mengatakan KUR adalah program yang dimiliki oleh pemerintah untuk pemberdayaan UMKM sehingga pemerintah memiliki kewenangan penuh dalam menentukan syarat dan mekanisme penyaluran KUR.

"Pemerintah dapat mengarahkan Bank Penyalur KUR untuk menggunakan ICS sebagai alat utama untuk penilaian kelayakan kredit UMKM," kata dia.

Baca Juga: Sistem Credit Scoring Perlu Regulasi Dan Literasi Yang Memadai

Kedua, dengan menerapkan ICS, pemerintah dan bank penyalur KUR dapat lebih prediktif dalam menilai kemampuan UMKM untuk membayar kewajiban pinjamannya, sehingga dapat membantu menjaga tingkat NPL.

Ketiga, ICS dapat mempermudah persyaratan proses pengajuan KUR, karena tidak banyak memerlukan dokumen tambahan. Keempat ICS dapat mempercepat proses penyaluran KUR.

Kelima, dengan menerapkan ICS yang menggunakan data alternatif, UMKM yang sebelumnya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan KUR, khususnya UMKM yang tidak memiliki riwayat kredit dan agunan tambahan, kini berpotensi untuk meningkat skor kreditnya dan disetujui. 

"Sehingga, ICS diharapkan dapat digunakan sebagai pengganti agunan tambahan pada program KUR," kata dia.

Selanjutnya, usulan tersebut akan dibahas dan diputuskan pada Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan Pembiayaan bagi UMKM (Rakor Komjak).


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar