c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

28 Februari 2025

09:43 WIB

Kemenkop Gandeng PANDI Berikan Nama Domain Kedua untuk Koperasi di Indonesia

Melalui domin kedua lewat kerja sama Kemenkop dan PANDI, setiap koperasi kini memiliki rumah digital yang tervalidasi dan terpercaya.

Penulis: Gemma Fitri Purbaya

<p id="isPasted">Kemenkop Gandeng PANDI Berikan Nama Domain Kedua untuk Koperasi di Indonesia</p>
<p id="isPasted">Kemenkop Gandeng PANDI Berikan Nama Domain Kedua untuk Koperasi di Indonesia</p>

Sekretaris Kemenkop (SesKemenkop) Ahmad Zabadi dan Ketua Pengelola Nama Domain Internet Indonesia   (PANDI) John Sihar Simanjuntak. Sumber: Kemenkop

JAKARTA - Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk memberikan identitas digital resmi bagi seluruh koperasi Indonesia melalui Second Level Domain (SLD) .kop.id.

"Langkah ini bukan hanya sekadar menyediakan alamat digital, melainkan juga sebagai wujud komitmen kita untuk mendorong koperasi agar lebih adaptif, inovatif, dan kompetitif di era digital," kata Sekretaris Kemenkop (SesKemenkop) Ahmad Zabadi dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (28/2).

Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi layanan pendaftaran domain tingkat kedua kop.id bagi koperasi, sosialisasi pemanfaatan nama domain tingkat kedua melalui penyelenggaraan seminar, webinar, pelatihan, maupun kegiatan lainnya, penyediaan data koperasi dalam pemanfaatan nama domain, serta pertukaran data dan/atau informasi dari pemanfaatan nama domain tingkat kedua tersebut.

Baca Juga: Setelah Minerba, Wamenkop Ungkap Koperasi Bisa Kelola Tambang Migas

Menurut Zabadi, domain .kop.id merupakan terobosan dalam membangun identitas dan kredibilitas koperasi untuk meningkatkan profesionalisme dan eksistensi koperasi secara online. Juga bisa meningkatkan optimasi dan strategi pemasaran digital, serta memperluas akses pemasaran dalam dan luar negeri.

"Sehingga pada akhirnya dapat mendukung koperasi go online, seperti layanan pendaftaran anggota, informasi, dan transaksi digital," ucap Zabadi.

Kolaborasi ini juga menjadi momentum dalam perjalanan transformasi digital koperasi di Indonesia. Mengingat transformasi digital sudah menjadi kebutuhan mutlak bagi setiap institusi, termasuk dengan hadirnya identitas digital .kop.id.

Lebih lanjut, inisiatif strategis ini dirancang untuk memberikan identitas digital resmi bagi seluruh koperasi di Indonesia untuk kemudian dapat mengakselerasi koperasi agar lebih adaptif, inovatif, dan kompetitif di era digital.

"Melalui domain .kop.id, setiap koperasi kini memiliki rumah digital yang tervalidasi dan terpercaya," imbuh Zabadi.

Baca Juga: Kemenkop Bentuk Pos Pengaduan Permasalahan Koperasi Di Indonesia

Mereka juga berniat menggunakan sistem verifikasi berbasis Nomor Induk Koperasi (NIK) guna memastikan hanya koperasi yang terdaftar secara sah saja yang dapat memanfaatkan nama domain tingkat kedua ini. Harapannya, seluruh pegiat koperasi memanfaatkan domain SLD, mendukung komitmen Kemenkop untuk melakukan digitalisasi koperasi.

"Saya mengajak seluruh pegiat koperasi memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat eksistensi koperasi, meningkatkan daya saing, dan membangun ekosistem ekonomi yang lebih inklusif, serta berkelanjutan, " tutup Zabadi.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar