c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

24 Oktober 2025

13:21 WIB

Kemenko Ekonomi: ASEAN-DEFA Resmi Capai Kesepakatan Substansial

Total terdapat 9 ketentuan strategis ekonomi digital yang disepakati dalam ASEAN DEFA, mulai dari arus data lintas batas hingga keamanan daring dan siber.

Penulis: Siti Nur Arifa

<p id="isPasted">Kemenko Ekonomi: ASEAN-DEFA Resmi Capai Kesepakatan Substansial</p>
<p id="isPasted">Kemenko Ekonomi: ASEAN-DEFA Resmi Capai Kesepakatan Substansial</p>

Ilustrasi pembayaran digital. Pembayaranya menggunakan Qris di Bandara Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (25/2/2025 ). AntaraFoto/Budi Candra Setya

JAKARTA - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengumumkan, negara ASEAN telah mencapai kesepakatan substansial dalam perundingan ASEAN DEFA (Digital Economy Framework Agreement/ Perjanjian Kerangka Kerja Ekonomi Digital) putaran ke-14 yang berlangsung pada 7-10 Oktober lalu di Jakarta.

“Capaian ini merupakan salah satu Priority Economic Deliverables (PEDs) ASEAN di tahun 2025, sekaligus menandai langkah penting dalam penguatan kerja sama ekonomi digital kawasan di tengah transformasi global menuju ekonomi berbasis teknologi,” ujar Sesmenko Susi dalam pernyataan resmi, Jumat (24/10).

Baca Juga: Indonesia Dorong DEFA Rampung 2026, Demi Ekonomi Digital ASEAN

Menurutnya, kesepakatan substansial yang baru saja dicapai menjadi tonggak penting dalam perjalanan transformasi digital ASEAN, dan menegaskan komitmen bersama untuk mempercepat integrasi ekonomi digital yang inklusif, aman, dan berkelanjutan.

Sebagai perjanjian regional pertama yang komprehensif di bidang ekonomi digital, DEFA akan menjadi dasar bagi terbentuknya ekosistem digital yang modern dan terintegrasi di kawasan ASEAN.

“Perjanjian ini juga memperkuat kerja sama dalam keamanan siber, perlindungan data pribadi, serta pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memperluas akses ke pasar regional dan global,” tambah Susi.

9 Cakupan dan Manfaat DEFA
Lebih lanjut, Sesmenko membeberkan kesepakatan ASEAN-DEFA mencakup sejumlah ketentuan strategis yang mencerminkan pendekatan maju ASEAN terhadap ekonomi digital, terdiri dari   arus data lintas batas, pembayaran elektronik, perlindungan data pribadi, identitas digital dan mobilitas talenta digital.

Selain itu, dimuat pula kesepakatan mengenai kerja sama di bidang teknologi baru seperti kecerdasan buatan, kebijakan persaingan usaha, keamanan daring dan siber serta perlindungan kode sumber (source code protection).

Melalui kerja sama ini, ASEAN berupaya untuk memperdalam integrasi digital lintas negara, memperkuat daya saing ekonomi kawasan, dan memastikan manfaat digitalisasi dapat dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat.

Lebih lanjut, Sesmenko mengatakan, DEFA diperkirakan memberi kontribusi hingga US$366 miliar terhadap PDB ASEAN pada tahun 2030, yang setara dengan sekitar 40% dari total potensi ekonomi digital di kawasan tersebut.

Baca Juga: Airlangga: DEFA Genjot Nilai Pasar Digital ASEAN US$2 T Di 2030

Sementara itu bagi Indonesia, perjanjian ini sejalan dengan pelaksanaan Strategi Nasional Ekonomi Digital 2030 yang mencakup penguatan infrastruktur digital seperti jaringan 5G dan pusat data, pengembangan sumber daya manusia di bidang digital, transformasi UMKM serta penguatan regulasi keamanan siber.

Terakhir, dirinya menyebut negara-negara anggota ASEAN sepakat untuk menyelesaikan dan menandatangani DEFA secara penuh pada tahun 2026, sehingga manfaat konkret dari kerja sama digital ini dapat segera dirasakan oleh masyarakat, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan di kawasan.

“Melalui DEFA, Indonesia dapat memperluas akses pasar bagi pelaku UMKM, menarik lebih banyak investasi di sektor teknologi tinggi, memperkuat kedaulatan data nasional, dan membangun ekosistem digital yang inklusif serta berdaya saing,” tandas Sesmenko Susi.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar