c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

19 April 2023

09:23 WIB

Kemenkeu Terbitkan SBSN Lewat Private Placement PPS Rp110,12 M

Kementerian Keuangan menerbitkan sukuk negara dengan cara private placement dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan jumlah sebesar Rp110,12 miliar pada Selasa (18/4).

Kemenkeu Terbitkan SBSN Lewat <i>Private Placement</i> PPS Rp110,12 M
Kemenkeu Terbitkan SBSN Lewat <i>Private Placement</i> PPS Rp110,12 M
Ilustrasi utang negara pada papan digital. Shutterstock/Westlight

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara dengan cara private placement dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan jumlah sebesar Rp110,12 miliar pada Selasa (18/4).

"Pada hari ini Kementerian Keuangan telah melakukan penerbitan SBSN dengan cara Private Placement dalam rangka PPS dengan jumlah sebesar Rp110,12 miliar," tulis keterangan resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Selasa (18/4).

Pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107/PMK.08/2022, PMK Nomor 38/PMK.02/2020, dan PMK Nomor 196/PMK.03/2021.

Dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, DJPPR Kemenkeu mencatat SBSN yang diterbitkan ini berseri PBS035 dan memiliki kupon tetap sebesar 6,75% per tahun.

Baca Juga: Tax Amnesty Jilid II Resmi Berakhir, Kumpulkan PPh Rp61,01 Triliun

Sukuk Negara tersebut dilelang dalam mata uang rupiah dengan imbal hasil (yield) sebesar 7,09%. SBSN yang dilelang untuk PPS ini akan jatuh tempo pada 15 Maret 2042.

PBS035 dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Nominal per unit tercatat sebesar Rp1 juta, sehingga diterbitkan sebanyak 110.129 unit.

Meski baru dicatat pada Selasa ini, transaksi penerbitan SBSN telah dilakukan pada Kamis (13/4).

Sesuai ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/2021, dalam hal wajib pajak menginvestasikan harta bersih dalam Surat Berharga Negara (SBN), dilakukan dengan tiga ketentuan.

Pertama, dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: 7 Peserta Tax Amnesty Ungkap Harta Lebih Dari Rp10 Triliun

Ketentuan kedua, yakni investasi dalam SBN dalam mata uang dolar AS hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing.

Ketiga, dealer utama wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka PPS wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.

Untuk diketahui, private placement adalah kegiatan penjualan Surat Utang Negara (SUN) di pasar perdana dalam negeri yang dilakukan oleh pemerintah dengan pihak, dengan ketentuan dan persyaratan SUN sesuai kesepakatan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar