c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

20 April 2022

17:57 WIB

7 Peserta Tax Amnesty Ungkap Harta Lebih Dari Rp10 Triliun

Mayoritas peserta tax amnesty jilid II punya harta Rp1-Rp10 miliar. Sebanyak 6,62% wajib pajak yang mengungkapkan hartanya kurang dari Rp10 juta dalam program tax amnesty jilid II

Editor: Fin Harini

7 Peserta <i>Tax Amnesty</i> Ungkap Harta Lebih Dari Rp10 Triliun
7 Peserta <i>Tax Amnesty</i> Ungkap Harta Lebih Dari Rp10 Triliun
Ilustrasi Tax Amnesty. Shutterstock/dok

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada tujuh wajib pajak yang mengungkapkan memiliki harta lebih dari Rp10 triliun dalam program pengungkapan sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II.

“Kalau kita lihat distribusinya yang menarik, yang men-disclose hartanya di atas Rp10 triliun ada tujuh orang,” katanya dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Jakarta, Rabu (20/4). Tujuh orang ini hanya 0,02% dari total wajib pajak yang mengikuti tax amnesty jilid II.

Menurut data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, ada 2.456 atau 6,62% wajib pajak yang mengungkapkan hartanya kurang dari Rp10 juta dalam program tax amnesty jilid II.

Sementara ada 723 atau 1,95% wajib pajak yang mengikuti tax amnesty jilid II mengungkapkan memiliki harta Rp10-Rp100 juta.

Ada 3.866 atau 10,47% wajib pajak yang melaporkan hartanya Rp100 juta-Rp1 miliar; sebanyak 15.186 atau 40,92% melaporkan hartanya 1-10 miliar; sebanyak 12.301 atau 33,14% melaporkan hartanya Rp10-Rp100 miliar.

Sebanyak 2.385 atau 6,43% wajib pajak yang melaporkan hartanya Rp100 miliar-Rp1 triliun; dan ada 171 atau 0,46% wajib pajak yang melaporkan hartanya Rp1-Rp10 triliun.

“Jadi memang mayoritas dari harta-harta yang sebelum ini belum disampaikan, dideklarasikan dan ini sekarang diungkapkan secara sukarela itu pada kisaran Rp1-Rp100 miliar,” ujar Sri Mulyani.

Lebih lanjut, Bendahara Negara juga mengungkapkan sebagian besar wajib pajak yang ikut tax amnesty jilid II ialah pegawai dengan persentase 45,0%; pedagang besar dan eceran 34,1%.

“Itu adalah dua sektor atau dua klasifikasi peserta PPS ini,” mbuhnya. Adapun peserta lain berasal dari jasa perorangan lainnya 8,8%; sektor lainnya 7,0%; industri pengolahan 3,3%; dan jasa profesional 1,8%.

Untuk diketahui, total wajib pajak yang telah mengikuti tax amnesty jilid II hingga 20 April 2022 tercatat sudah mencapai 38.325 wajib pajak.

Nilai harta bersih yang diungkap tercatat mencapai Rp67,46 triliun, sedangkan PPh final yang dibayarkan wajib pajak peserta PPS mencapai Rp6,85 triliun dan sebesar Rp4,44 triliun sudah diinvestasikan.

12,13 Juta Wajib Pajak Lapor SPT
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan sebanyak 12,13 juta wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, telah melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Tahunan 2021 hingga 19 April 2022 pukul 21.41 WIB.

“Penyampaian SPT tumbuh 1,43% year on year dibandingkan periode yang sama tahun lalu tercatat baru 11,964 juta wajib pajak yang melaporkan SPTnya,” katanya dalam kesempatan yang sama.

Ia mengatakan kontribusi terbesar dari pelaporan SPT Tahunan 2021 masih berasal dari SPT Tahunan orang pribadi yang batas akhirnya jatuh pada 31 Maret 2022. DJP mencatat telah menerima 11,68 SPT Tahunan orang pribadi atau tumbuh 1,47% dari periode yang sama tahun lalu sebanyak 11,51 juta.

Sementara untuk penyampaian SPT Tahunan badan tumbuh 0,4%, dengan rincian data yang telah masuk ke DJP sebanyak 454.700, sedangkan pada periode yang sama tahun lalu baru 452.894.

“Kontribusi terbesar sebetulnya adalah SPT orang pribadi yang sudah di akhir bulan kemarin,” imbuhnya.

Untuk diketahui, penyampaian SPT tahunan wajib pajak badan dilakukan paling lambat empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau April 2022 untuk SPT Tahunan 2021, artinya hanya tersisa 10 hari lagi.

Untuk mengantisipasi lonjakan pelaporan SPT Tahunan 2021 secara online, DJP telah menyiapkan strategi yang tidak jauh berbeda dengan persiapan menghadapi kenaikan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi, mulai dari infrastruktur sistem informasi dengan menambah kapasitas server pada DJP Online.

“Kami terus berupaya untuk memaksimalkan infrastruktur (teknologi informasi) yang kami miliki,” ujar Suryo.

Ia menjelaskan jumlah pelaporan SPT Tahunan badan memang lebih sedikit ketimbang SPT Tahunan orang pribadi. Misalnya tahun ini, DJP menargetkan SPT Tahunan badan yang masuk sekitar 1,5 juta, sementara SPT Tahunan orang pribadi sebanyak 17,5 juta.

“Tapi, kami terus mencoba untuk memaksimalkan indera yang kami miliki. Untuk penyampaian SPT melalui format E-SPT masih tetap bisa digunakan melalui format E-SPT untuk PPh badan hingga hingga OP sampai akhir April 2022,” ucapnya.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar