c

Selamat

Jumat, 19 April 2024

EKONOMI

25 Januari 2023

19:54 WIB

Kemenkeu, PUPR, dan SMF Bentuk Ekosistem Pembiayaan Perumahan

Stakeholder dalam ekosistem pembiayaan perumahan diharapkan mengembangkan inisiatif dan inovasi pembiayaan.

Penulis: Yoseph Krishna

Editor: Rheza Alfian

Kemenkeu, PUPR, dan SMF Bentuk Ekosistem Pembiayaan Perumahan
Kemenkeu, PUPR, dan SMF Bentuk Ekosistem Pembiayaan Perumahan
Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR Gandeng Stakeholder Bentuk Ekosistem Pembiayaan Perumahan. Dok. SMF

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggandeng PT Sarana Multigriya Finansial untuk mendirikan Sekretariat Ekosistem Pembiayaan Perumahan.

Pembentukan ekosistem pembiayaan perumahan itu menjadi langkah awal dalam mendukung terciptanya suatu ekosistem guna menyelaraskan seluruh upaya pemenuhan hunian supaya berjalan optimal, termasuk strategi pendanaan kreatif (creative financing).

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban menyebut bahwa ekosistem dalam sektor perumahan melibatkan banyak pihak mulai dari sisi supply hingga sisi demand, baik regulator, BUMN, swasta, maupun masyarakat itu sendiri.

"Guna mewujudkan cita-cita negara untuk memberikan tempat tinggal yang layak bagi seluruh masyarakat, maka dukungan seluruh pihak dalam ekosistem perumahan mutlak dibutuhkan," ujar Rionald di Jakarta, Rabu (25/1).

Baca Juga: Tahun Ini PUPR Alokasikan 220 Ribu Unit Penyaluran FLPP

Pemerintah melalui sederet instrumen fiskal pun telah mendukung kepemilikan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), antara lain lewat program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), serta Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

Sejak 2010, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk program FLPP total sebesar Rp79,77 triliun untuk membiayai pembangunan 1,16 juta unit rumah MBR dengan nilai sebesar Rp100,32 triliun.

Selain itu, pemberian tambahan PMN kepada PT SMF (Persero) juga telah dilakukan dengan mengalokasikan porsi 25% pembiayaan KPR FLPP sejak tahun 2017 sebesar Rp7,8 triliun yang kemudian di-leverage untuk menyalurkan pendanaan sebesar Rp15,04 triliun guna mendukung pembiayaan bagi penyediaan 421.650 unit rumah MBR.

"Kemudian alokasi SBUM bagi MBR lima tahun terakhir rata-rata mencapai Rp774 miliar untuk membantu 186.174 MBR setiap tahunnya. Sedangkan realisasi SSB mencapai Rp2,57 triliun pada 2022 untuk membiayai 769.903 unit rumah MBR," kata dia.

Dana APBN untuk perumahan pun telah dialokasikan melalui anggaran belanja Kementerian PUPR, dimana sepanjang 2018-2022 telah direalisasikan sebesar Rp36,22 triliun untuk 1,13 juta unit rumah, baik dalam bentuk rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, dan sarana prasarana umum.

Untuk itu, Rionald melayangkan apresiasi atas pencapaian program yang dilakukan oleh para stakeholder sektor perumahan. Keberhasilan ini merupakan sinyal positif bagi pemecahan isu-isu di sektor perumahan dan keberadaan ekosistem pembiayaan perumahan ini diharapkan dapat terus memberikan kontribusi bagi masyarakat.

"Ekosistem pembiayaan perumahan yang juga dimotori oleh Kementerian PUPR, diharapkan dapat berjalan secara teratur, adil, transparan, dan bertanggung jawab, sehingga dapat tumbuh secara berkelanjutan dan stabil," tuturnya.

Indentifikasi Isu Sektor Perumahan dan Permukiman 
Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR sebagai pihak kesatu dalam penandatanganan nota kesepahaman ini pun memiliki beberapa tugas, salah satunya mengidentifikasi isu sektor perumahan dan permukiman serta ketersediaan kebijakan dan regulasi sektor perumahan dan permukiman sesuai dengan kewenangannya. 

Kemudian, memberikan data-data yang relevan kepada pemangku kepentingan lainnya mengenai isu sektor perumahan dan permukiman serta ketersediaan kebijakan dan regulasi sektor perumahan dan permukiman, dan membahas, menelaah, serta memberikan saran terhadap konsep kajian yang telah disusun oleh pihak ketiga sehubungan dengan peranan Sekretariat Ekosistem Pembiayaan Perumahan.

Tugas lain DJPI Kementerian PUPR ialah mengeluarkan rekomendasi mengenai usulan pembentukan regulasi di bawah kewenangan DJPI, termasuk melakukan penilaian mengenai kelayakan kajian final sebagai salah satu prakarsa dari DJPI, hingga melakukan tugas-tugas lain dalam rangka pelaksanaan peranan Sekretariat Ekosistem Pembiayaan Perumahan.

Baca Juga: Empat Langkah Membeli Rumah Dengan Gaji UMP

Untuk itu, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Herry Trisaputra Zuna mengajak para pihak dalam ekosistem pembiayaan perumahan untuk saling bersinergi, berkoordinasi, dan berpartisipasi aktif dalam kajian dan penyusunan rekomendasi kebijakan, upaya penyelesaian permasalahan, dan penguatan pembiayaan perumahan baik primer maupun sekunder.

"Jika tidak ada kolaborasi dari kita semua, maka ekosistem pembiayaan perumahan yang kondusif akan sulit tercapai," tutur Herry TZ.

Tak sampai situ, ia juga berharap stakeholder dalam ekosistem pembiayaan perumahan dapat mengembangkan berbagai inisiatif dan inovasi pembiayaan perumahan, seperti perluasan akses MBR kepada hunian vertikal di wilayah perkotaan melalui skema Rental to Own (RTO) dan Staircasing Shared Ownership (SSO), serta meningkatkan ketersediaan landbank. 

"Termasuk juga inovasi membangun hunian yang terintegrasi dengan TOD dan juga penerapan green financing dalam rangka merespons dampak perubahan iklim dan mendapatkan nilai tambah dengan adanya green economy," ucap Herry.

Dalam kerja sama ini SMF sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan berperan sebagai katalisator pengembangan sektor pembiayaan perumahan dengan menjalankan tanggung jawab sebagai Sekretariat Ekosistem Pembiayaan Perumahan. 

Sekretariat Ekosistem Pembiayaan Perumahan merupakan wadah koordinasi antara pemangku kepentingan di sektor pembiayaan perumahan. Sekretariat ini bertujuan membuka jalan bagi terciptanya sebuah rencana kerja bersama pengembangan sektor pembiayaan perumahan yang harmonis, efisien dan efektif. 

Rencana kerja tersebut selanjutnya digunakan sebagai basis monitoring dan evaluasi yang hasilnya dapat digunakan untuk mengidentifikasi dan merekomendasikan perbaikan arah pengembangan sektor pembiayaan perumahan. 

Hadirnya Sekretariat Ekosistem Pembiayaan Perumahan diharapkan pemenuhan mandat Undang-Undang terkait penyediaan akses perumahan bagi seluruh rakyat Indonesia dapat segera tercapai. 

Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo mengajak kepada seluruh pemangku kepentingan untuk dapat benkontribusi aktif dalam mewujudkan hal tersebut. 

"Dalam waktu dekat ekosistem pembiayaan perumahan akan menginisiasi penyusunan pedoman tata kelola ekosistem pembiayaan perumahan secara teknis dan strategis, serta penyusnan rencana kegiatan tahunan yang memuat kegiatan-kegiatan terkait pengembangan perumahan di tahun berjalan," ujarnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar