c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

27 Mei 2023

09:20 WIB

Kemendag Tingkatkan Pengujian Residu Pestisida di Mi Instan

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan meningkatkan dan memeratakan kompetensi pengujian residu pestisida. Dalam hal ini, residu etilen oksida dan senyawa turunannya 2-kloro etanol.

Penulis: Sakti Wibawa

Kemendag Tingkatkan Pengujian Residu Pestisida di Mi Instan
Kemendag Tingkatkan Pengujian Residu Pestisida di Mi Instan
Mie instan, mi yang sudah dimasak terlebih dahulu dan dicampur dengan minyak. Envato/dok

JAKARTA – Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Kementerian Perdagangan, Hendro Purnomo mengatakan, akan meningkatkan dan memeratakan kompetensi pengujian residu pestisida. Dalam hal ini, residu etilen oksida dan senyawa turunannya 2-kloro etanol.

"Ini dikarenakan, residu pestisida berpotensi menimbulkan hambatan teknis perdagangan," katanya dalam keterangan resminya, Jumat (26/5). 

Dirinya melanjutkan, peningkatan pengujian residu pestisida tersebut harus dilakukan pada seluruh laboratorium pengujian residu di Indonesia. Untuk itu Kementerian Perdagangan mengadakan workshop uji profisiensi residu pestisida tahun 2023.

Perlu diketahui, uji profisiensi adalah alat evaluasi unjuk kinerja laboratorium pengujian sebagai salah satu sarana jaminan mutu hasil pengujian melalui deteksi dini penyimpangan pengujian dan perbaikan secara terus-menerus. 

"Laboratorium pengujian residu pestisida yang kompeten memiliki peran penting dalam memastikan penjaminan mutu akhir produk sebelum diekspor, termasuk dalam pemenuhan batas maksimum residu etilen oksida dan senyawa turunannya, yaitu 2-kloro etanol," jelasnya. 

Baca Juga: BPOM: Indomie Ayam Spesial Di Indonesia Aman Dikonsumsi

Ia mengungkapkan, workshop tersebut merupakan wujud respons Kementerian Perdagangan terhadap permasalahan sebagian produk ekspor Indonesia di negara tujuan ekspor. 

Hendro menegaskan, Kementerian Perdagangan mendorong pemenuhan mutu produk ekspor di negara tujuan.

Salah satunya melalui lokakarya uji profisiensi dalam rangka peningkatan dan pemerataan kompetensi laboratorium sub-jejaring LRPPI Bidang Residu Pestisida di seluruh Indonesia. 

"Hal ini merupakan bentuk nyata dukungan Kementerian Perdagangan dalam peningkatan peran laboratorium pengujian terhadap pertumbuhan sektor perdagangan di Indonesia dari segi kemudahan pemenuhan persyaratan mutu ekspor di negara tujuan. Tantangan bagi laboratorium pengujian residu pestisida ke depannya adalah menunjukkan peran yang lebih luas lagi dan menjadi bagian dari kegiatan inspeksi, sertifikasi, pemeriksaan dan pengawasan mutu dalam rangka pemenuhan dan peningkatan mutu produk ekspor," tandas Hendro.

Sebelumnya sendiri, beberapa produk mie instan asal Indonesia mendapat penarikan dikarenakan mengandung zat berbahaya etilen oksida. 

Negara-negara seperti Hong Kong, Singapura, Taiwan, dan Malaysia sendiri tercatat menarik produk mie instan asal Indonesia tersebut. 

Isu ini bermula dari notifikasi Belgia melalui Rapid Alert System for Food and Feed (RASFF) di Uni Eropa (UE) tentang ditemukannya etilen oksida yang melebihi batas maksimum residu (BMR) pada biji wijen dari India.

Lantas bagaimana dengan pengawasan etilen oksida di Indonesia? Di Indonesia sendiri, penggunaan etilen oksida untuk aplikasi semua bidang penggunaan pestisida telah dilarang.

Larangan tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Pertanian No 43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida.

Larangan penggunaan pestisida dengan cakupan yang luas, meliputi pengelolaan tanaman, ternak, organisme di perikanan dan kehutanan,hingga penyimpanan hasil produksi, baik di gudang maupun karantina dan pra-pengapalan. 

Baca Juga: Indofood CBP Pastikan Indomie Penuhi Standar Keamanan Pangan

Merujuk Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 229 Tahun 2022, batas maksimal residu EtO pada pangan olahan sebesar 0,01 mg/kg dan batas maksimal residu untuk 2-CE (2- Chloro Etanol) 85 mg/kg.

Badan internasional untuk Penelitian Kanker (IARC) mengklasifikasikan bahwa bahan kimia berbahaya etilen oksida sebagai karsinogenik. 

Bukti terbaru oleh environmental protection agency (EPA) mengungkapkan bahwa paparan etilen oksida melalui inhalasi dapat meningkatkan potensi risiko pengembangan kanker limfohematopoietik.

Badan internasional untuk penelitian kanker(IARC) juga mengatakan, etilen oksida sebagai zat yang dapat menyebabkan kanker pada manusia. 

Paparan jangka pendek terhadap etilen oksida kemungkinan dapat meningkatkan risiko kanker yang sangat kecil.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar