29 April 2023
08:00 WIB
JAKARTA – PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) sebagai anak perusahaan PT Indofood Sukses Makmur Tbk memastikan semua produk Indomie yang diproduksi dan diekspor telah memenuhi standar keamanan pangan sehingga aman dikonsumsi.
Hal itu disampaikan menyusul pemberitaan di media massa Taiwan pada Senin (24/4) lalu tentang terdeteksinya etilen oksida (EtO) pada produk Mi Kari Putih Penang Ah Lai dari Malaysia dan bumbu perisa mi instan Indomie Rasa Ayam Spesial,
“Kami ingin menegaskan bahwa sebagaimana disampaikan oleh Badan POM RI, produk mi instan Indomie aman untuk dikonsumsi,” kata Direktur ICBP Taufik Wiraatmadja dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (28/4).
Taufik mengungkapkan semua produk mi instan yang diproduksi oleh ICBP di Indonesia diproses sesuai dengan standar keamanan pangan dari Codex Standard for Instant Noodles dan juga standar yang sesuai dengan ketentuan Badan POM RI.
Baca Juga: BPOM: Indomie Ayam Spesial Di Indonesia Aman Dikonsumsi
“Produk mi instan kami telah mendapatkan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta diproduksi di fasilitas produksi yang tersertifikasi Standar Internasional,” imbuhnya.
ICBP juga telah mengekspor produk mi instan ke berbagai negara di seluruh dunia selama lebih dari 30 tahun.
“Perseroan senantiasa memastikan bahwa produknya telah memenuhi peraturan dan ketentuan keamanan pangan yang berlaku di Indonesia dan berbagai negara di mana produk mi instan ICBP dipasarkan,” tegasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyatakan produk mi instan merek Indomie Rasa Ayam Spesial produksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk di Indonesia aman dikonsumsi, meskipun di negara Taiwan terjadi pelarangan atas produk serupa.
Dilansir dari keterangan tertulis Biro Kerja Sama dan Humas BPOM RI di Jakarta, Kamis (27/4) penarikan produk mi instan tersebut di Taiwan disebabkan larangan penggunaan residu pestisida Etilen Oksida (EtO) pada pangan di negara setempat.
Terbitkan Pedoman Efek Samping
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah menerbitkan pedoman mitigasi risiko kesehatan dari dampak buruk senyawa Etilen Oksida (EtO) pada produk pangan di Indonesia.
Dilansir dari keterangan tertulis Biro Kerja Sama dan Humas BPOM RI di Jakarta, Kamis sore, pedoman tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 sebagai langkah antisipasi mencegah terjadinya efek samping EtO yang membahayakan kesehatan konsumen.
Dampak buruk yang muncul tergantung pada seberapa tinggi paparan EtO pada tubuh. Paparan Etilen Oksida dalam beberapa kasus bisa memicu kondisi berat seperti limfoma, leukimia, kanker perut.
Kepala Biro Kerja Sama dan Humas BPOM RI Noorman Effendi yang dikonfirmasi di Jakarta mengatakan pedoman tersebut merupakan langkah kehati-hatian pemerintah menyusul penarikan produk mi instan merek Indomie Rasa Ayam Spesial produksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk di Kota Taipei, Taiwan, per 24 April 2023.
Keputusan otoritas kesehatan di Taiwan disebabkan larangan penggunaan EtO pada pangan di negara setempat.
Dalam rilis tersebut dijelaskan, metode analisis yang digunakan oleh Taiwan FDA adalah penentuan 2-Chloro Ethanol (2-CE), yang hasil ujinya dikonversi sebagai EtO. Oleh karena itu, kadar EtO sebesar 0,187 ppm setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm.
Sementara ketentuan aman di Indonesia diatur dalam Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm berdasarkan standar internasional yang diatur Codex Alimentarius Commission (CAC).
Selain itu, BPOM juga melakukan sosialisasi dan pelatihan secara berkala kepada asosiasi pelaku usaha dan eksportir produk pangan termasuk eksportir ke Taiwan, terkait dengan peraturan terbaru yang berlaku di negara tujuan ekspor.
Baca Juga: Temuan Zat Kanker Diproduk Mi Instan, Kemendag: Kita Tindaklanjuti
BPOM mengusulkan EtO dan 2-CE sebagai priority list contaminant for evaluation by Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA).
BPOM memerintahkan pelaku usaha termasuk PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk untuk melakukan mitigasi risiko, guna mencegah terjadinya kasus berulang.
Upaya yang dilakukan di antaranya menjaga keamanan, mutu, dan gizi produk pangan olahan yang diproduksi dan diekspor serta memastikan bahwa produk sudah memenuhi persyaratan negara tujuan ekspor.
Produsen juga perlu memastikan penanganan bahan baku yang digunakan untuk seluruh produk baik lokal maupun ekspor agar tidak tercemar EtO.
Caranya, dengan memilih teknologi pengawetan bahan baku dengan menggunakan metode nonfumigasi seperti sterilisasi uap pada pra-pengapalan, meminimalkan penggunaan bahan tambahan pangan yang mengandung residu EtO pada proses produksi atau menggunakan teknik pengolahan suhu tinggi untuk memastikan EtO menguap maksimal.
BPOM juga mendorong produsen melakukan pengujian residu EtO di laboratorium terakreditasi untuk persyaratan rilis produk ekspor dan melaporkan kepada BPOM.
BPOM telah melakukan audit investigasi sebagai tindak lanjut terhadap hasil pengawasan otoritas kesehatan Kota Taipei.
BPOM memastikan, pihak industri telah melakukan langkah-langkah mitigasi risiko untuk memastikan residu EtO memenuhi ketentuan.