09 Januari 2025
15:52 WIB
Kemendag Terima 4.114 Layanan Konsumen Di 2024
Direktorat Jeneral Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat telah menerima 4.114 layanan konsumen.
Penulis: Erlinda Puspita
Ilustrasi. Pekerja melayani konsumen melalui layanan call center di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (18/1/2023). ValidNewsID/Fikhri Fathoni
JAKARTA - Direktorat Jeneral Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat telah menerima 4.114 layanan konsumen.
Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN Rusmin Amin mengatakan, layanan konsumen sebagai bentuk jaminan kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada seluruh konsumen Indonesia yang telah dilakukan pemerintah.
"Ditjen PKTN mencatat 4.114 layanan konsumen pada 2024 lalu. Jumlah tersebut meliputi 3.682 layanan pengaduan konsumen, 258 pertanyaan, dan 92 informasi. Sebanyak 97,8% pengaduan berhasil selesai. Adapun 2,2% pengaduan lainnya sedang dalam proses," ungkap Rusmin melalui keterangan resminya, Kamis (9/1).
Baca Juga: 2023, Pengaduan Konsumen Didominasi Transaksi Perdagangan Elektronik
Secara rinci, persentase layanan pengaduan konsumen terkait transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau niaga-el masih jadi yang tertinggi, yaitu 3.575 laporan atau 97% dari jumlah total layanan pengaduan konsumen yang masuk selama 2024. Jumlah tersebut merupakan laporan dari sektor produk elektronika dan kendaraan bermotor, serta sektor jasa keuangan.
Dalam sektor produk elektronika dan kendaraan bermotor, pengaduan konsumen didominasi mengenai barang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, barang mengalami kerusakan, dan klaim garansi ke pusat layanan (service center). Sementara untuk sektor jasa keuangan, pengaduan konsumen didominasi oleh permasalahan isi ulang saldo, sistem tunda bayar (paylater), dan kartu kredit.
Rusmin menyampaikan, jumlah layanan konsumen di 2024 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2023. Di tahun 2023, pihaknya mencatat menerima 7.707 layanan. Penurunan ini ia klaim sebagai bentuk meningkatnya kesadaran konsumen tentang hak dan kewajibannya sehingga lebih berhati-hati dalam bertransaksi, untuk menghindarkan dampak negatif pemakaian barang dan atau jasa.
Baca Juga: CIPS Minta Pemerintah Revisi UU Perlindungan Konsumen
Ia menambahkan, konsumen juga berani melakukan pengaduan langsung kepada pelaku usaha jika haknya dilanggar. Ini sesuai dengan amanat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"PKTN berkomitmen memberikan berbagai kemudahan layanan dan meningkatkan penyelesaian pengaduan konsumen. Komitmen ini sebagai wujud tindakan nyata pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia, menciptakan konsumen berdaya serta pelaku usaha yang tertib," tutup Rusmin.
Pengaduan konsumen yang diterima Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan berasal dari berbagai saluran layanan, yaitu melalui aplikasi pesan WhatsApp 0853-1111-1010, surat elektronik pengaduan.konsumen@kemendag.