13 September 2025
12:19 WIB
Kemendag Panggil Manajemen Gold's Gym Pasca Penutupan Gerai
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memanggil pihak Gold's Gym usai menutup seluruh gerai gym mereka, sehingga konsumen yang telah membayar merasa dirugikan.
Penulis: Erlinda Puspita
Editor: Fin Harini
Ilustrasi Pusat Kebugaran/Gym. Shutterstock/ME Image
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memanggil PT Fit and Health Indonesia (Gold's Gym) pada Kamis (11/9) lalu. Direktur Jenderal Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang menyebut, pemanggilan ini bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi atas penutupan seluruh gerai Gold's Gym di Jakarta dan Surabaya.
Moga mengatakan, Kemendag menindaklanjuti pengaduan para anggota pusat kebugaran Gold’s Gym yang merasa dirugikan atas penutupan gerai secara mendadak sehingga menyebabkan konsumen tidak lagi dapat menggunakan fasilitas kebugaran.
Konsumen juga belum mendapatkan kompensasi apapun akibat penghentian kegiatan dimaksud, padahal sudah membayar biaya keanggotaan.
“Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi konsumen Indonesia," tegas Moga dikutip dari keterangan resminya, Sabtu (13/9).
Baca Juga: DPR Dorong RUU Perlindungan Konsumen Ciptakan Ekosistem Usaha Sehat dan Adil
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Fit and Health Indonesia, Ghifar Hilmi yang hadir dalam agenda tersebut menjelaskan berbagai permasalahan yang menjadi penyebab penutupan gerai Gold's Gym.
"Awalnya manajemen hanya ingin menutup 5 outlet di Jakarta sebagai upaya penyehatan keuangan perusahaan dan akan tetap mempertahankan beberapa gerai lainnya. Namun kemudian terjadi permasalahan internal perusahaan, sehingga menyebabkan manajemen menutup 11 gerai yang berlokasi di Jakarta, Bekasi, dan Surabaya yang ada di bawah manajemen PT Fit and Health Indonesia," kata Hilmi.
Ia menambahkan, karena penutupan tersebut, maka para vendor yang memiliki kepentingan terhadap PT Fit and Health Indonesia saat ini mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Apabila PKPU disetujui hakim, maka para anggota Gold's Gym dan pihak lain yang memiliki piutang terhadap PT Fit and Health Indonesia dapat mendaftarkan kerugian yang dialami disertai bukti pendukung yang valid, guna mendapatkan penggantian dari PT Fit and Health Indonesia. Dengan demikian, proses pengembalian dana konsumen akan dimulai setelah ada putusan hakim terkait PKPU tersebut," lanjut Hilmi.
Baca Juga: Sejarah Dan Waralaba Gym Tersukses Di Dunia
Melalui pertemuan tersebut, Moga menyatakan telah berhasil disepakati bahwa manajemen PT Fit and Health Indonesia akan menguatkan komitmen dalam menyelesaikan masalah dengan konsumen dan selalu memberikan informasi yang jelas agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Selain itu, disepakati juga komitmen penanganan pengaduan konsumen serta pengawasan barang beredar dan jasa secara sinergis untuk memastikan konsumen terlindungi dan pelaku usaha mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya di bidang perlindungan konsumen.
Dalam pertemuan tersebut turut hadir perwakilan Kementerian Pariwisata, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, dan Forum Konsumen Berdaya Indonesia. Pertemuan dipimpin oleh Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN, Endang
Mulyadi.