c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

15 Maret 2023

18:38 WIB

KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Keramik Impor Asal Tiongkok

Penyelidikan antidumping ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan

Penulis: Sakti Wibawa

Editor: Fin Harini

KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Keramik Impor Asal Tiongkok
KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Keramik Impor Asal Tiongkok
Ilustrasi. Produksi keramik dalam negeri oleh PT Arwana Citramulia Tbk, Serang, Banten. ANTARA/Rosa Panggabean

JAKARTA – Ketua KADI Donna Gultom mengatakan, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) pada Rabu (15/3) memulai penyelidikan antidumping terhadap impor produk ubin keramik dari Tiongkok.

Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI), mewakili tiga perusahaan yaitu PT Jui Shin Indonesia, PT Satyaraya Keramindoindah, dan PT Angsa Daya. Permohonan diajukan ASAKI sebagai perwakilan industri dalam negeri.

“Setelah meneliti dan menganalisis berkas permohonan tersebut, KADI menemukan bahwa terdapat indikasi impor produk ubin keramik yang diduga dumping, kerugian material bagi pemohon, serta hubungan kausal antara kerugian pemohon dan impor produk ubin keramik dumping yang berasal dari negara yang dituduh,” kata Donna dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/3).

Baca Juga: Langkah Baik Menekuni Tembikar Unik

Penyelidikan tersebut dilakukan terhadap ubin keramik yang termasuk dalam pos tarif 6907.21.24, 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93, 6907.22.94, 6907.40.91, dan 6907.40.92 sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.

Dirinya memaparkan, penyelidikan antidumping ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.

KADI pun telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Antara lain industri dalam negeri, importir, asosiasi, eksportir/produsen dari Tiongkok yang diketahui, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tiongkok, dan perwakilan pemerintahan Tiongkok di Indonesia.

KADI memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi pada penyelidikan selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman.

Baca Juga: KADI Selidiki Pengenaan BMAD Impor Besi Baja Asal China

Catatan Kemenperin, per 2020, kekuatan industri ubin keramik di Indonesia ditopang sebanyak 37 perusahaan yang tersebar di Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatra Utara, dan Sumatra Selatan.  

Total kapasitas produksi terpasang sebesar 537 juta m2 (8,14 juta ton) per tahun yang menyerap tenaga kerja hingga 150 ribu orang.

Utilisasi industri keramik sempat menurun menjadi 30% pada kuartal II-2020, namun pulih menjadi 70% di kuartal IV. Peningkatan ini tidak terlepas peran dari implementasi kebijakan harga gas industri sebesar US$6 per MMBTU.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar