06 November 2025
13:40 WIB
Kemendag-BP Batam Perkuat Pembelaan Dagang, Lindungi Ekspor Panel Surya ke AS
Kemendag bersama BP Batam bersinergi membela produk panel surya Indonesia dalam menghadapi penyelidikan trade remedies oleh AS.
Penulis: Erlinda Puspita
JAKARTA - Kemendag bekerja sama dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam menyelidiki trade remedies oleh AS terkait produk panel surya dan plywood asal Indonesia. Pemerintah akan berupaya memberikan pembelaan bagi eksportir Indonesia.
Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menilai, kerja sama ini sangat penting untuk memberikan pemahaman lebih mendalam bagi industri maupun pelaku usaha, dalam penanganan penyelidikan Anti-Dumping (AD) dan Countervailing Duty (CVD) produk panel surya asal Indonesia.
"Pemerintah berkomitmen memberikan pembelaan bagi eksportir Indonesia yang menghadapi penyelidikan trade remedies serta mendampingi dalam penyusunan jawaban kuesioner dan verifikasi lapangan. Hal ini menjadi bukti bahwa negara hadir membela kepentingan perdagangan dan industri nasional. Keberhasilan pembelaan ini sangat bergantung pada kolaborasi dan transparansi para pelaku usaha," ujar Tommy dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (6/11).
Baca Juga: Lepas Dari BMTP, Panel Surya Indonesia Siap Bersaing di AS
Edukasi dan penguatan pemahaman mengenai isu trade remedies dilakukan salah satunya melalui forum group discussion (FGD) yang berlangsung di Batam, Kepulauan Riau. Diskusi ini diadakan secara hibrida dan dihadiri para pelaku industri panel surya di Batam serta perwakilan dari berbagai kementerian/lembaga.
Anggota/Deputi Bidang Pengelolaan Bandara, Pelabuhan, dan Lalu Lintas Barang BP Batam, Ruslan Aspan menyampaikan, BP Batam mendukung sinergi dengan Kemendag sebagai bentuk pembelaan nasional terhadap produk ekspor Indonesia.
Dia menekankan, isu AD/CVD ini bukan hanya terkait industri panel surya, tetapi juga menyangkut citra, kepercayaan, dan daya saing ekspor Indonesia. BP Batam mendukung penuh Kemendag dan pihak-pihak terkait dalam memperkuat pembelaan nasional.
"Momentum ini juga sebagai penguatan tata kelola investasi, khususnya di Batam,” sambung Ruslan.
Pantau Jalannya Penyelidikan
Lebih lanjut, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Reza Pahlevi Chairul mengungkapkan, pemerintah Indonesia juga telah melakukan beberapa upaya pembelaan dalam penanganan penyelidikan AD/CVD terhadap produk solar panel Indonesia.
Baca Juga: Industri Panel Surya AS Investasi Rp8 T Bangun Pabrik di KIT Batang
Kemendag pun terus memantau jalannya proses penyelidikan oleh otoritas AS agar selalu transparan. Sementara ini, Kemendag telah menyampaikan tanggapan serta melengkapi kuesioner CVD kepada otoritas investigasi AS.
"Kami juga terus berkoordinasi dengan pelaku usaha, kementerian dan lembaga, serta otoritas AS untuk memastikan seluruh proses penyelidikan berjalan transparan, objektif, dan sesuai ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO),” ujar Reza.
Sementara itu, Staf Khusus Wakil Kepala BP Batam Santi Yopie menekankan, investasi di Batam terbuka untuk semua sektor industri, bukan hanya panel surya. Dia juga menegaskan bahwa investasi yang masuk dari berbagai negara adalah murni.
"BP Batam siap berkolaborasi dengan Kemendag dalam penanganan kasus ini,” jelas Santi.