c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

02 Agustus 2025

10:15 WIB

Kasus RSM Mencuat, ESDM Janji Perketat Pengawasan RKAB

Kementerian ESDM berjanji memperketat pengawasan penerbitan RKAB, setelah mantan pejabat Ditjen Minerba tersandung kasus dugaan korupsi PT Ratu Samban Mining

Penulis: Yoseph Krishna

Editor: Khairul Kahfi

<p>Kasus RSM Mencuat, ESDM Janji Perketat Pengawasan RKAB</p>
<p>Kasus RSM Mencuat, ESDM Janji Perketat Pengawasan RKAB</p>

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia memberi keterangan ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Antara/Putu Indah Savitri

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkomitmen untuk memperketat pengawasan pada proses penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang mineral dan batu bara.

Pengetatan pengawasan tersebut merupakan buntut dari kasus dugaan korupsi produksi dan eksplorasi pertambangan milik PT Ratu Samban Mining (RSM).

"Kami akan memperketat pengawasan dan lain-lainnya, biar tidak kaget semuanya," ujar Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia kepada awak media di Jakarta, Jumat (1/8).

Baca Juga: Kejati Bengkulu Tahan Pejabat ESDM Korupsi Tambang

Kementerian ESDM nantinya bakal mengumpulkan seluruh pelaku usaha pertambangan mineral dan batu bara, termasuk dari asosiasi untuk melakukan sosialisasi aturan baru soal masa berlaku RKAB.

"Nanti akan kita lakukan, mengumpulkan pelaku usaha dan juga asosiasi untuk mensosialisasikan mengenai aturan baru terkait perubahan RKAB dari 3 tahun menjadi 1 tahun untuk menghindari hal-hal seperti ini terjadi," tambah Anggi.

Sekadar informasi, kasus PT RSM turut menyeret nama mantan pejabat di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, yakni Sunindyo Suryo Herdadi.

Sunindyo sendiri merupakan Eks-Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Penetapan Sunindyo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT RSM dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Kejaksaan menilai, Sunindyo kala menjabat sebagai Dirtekling di Ditjen Minerba punya kewenangan untuk mengevaluasi pengajuan persetujuan RKAB 2023 yang diajukan PT RSM terhadap IUP Nomor 348 sebagai syarat untuk operasi produksi.

Hasil evaluasi menjadi komponen untuk mendapat lampu hijau RKAB periode tersebut. Tapi dari hasil penyelidikan, Ditjen Minerba telah menyetujui RKAB tanpa adanya persetujuan dokumen rencana reklamasi.

Kala itu juga, PT RSM tetap melaksanakan operasi produksi yang notabene tanpa jaminan reklamasi yang ditempatkan di bank, bahkan sampai saat ini.

Mengenai kasus itu, Anggi menegaskan, Kementerian ESDM menghormati semua proses hukum yang saat ini berlangsung di Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Baca Juga: IMA Sambut Hangat Perubahan Masa Berlaku RKAB Pertambangan Minerba

Dia juga membenarkan ketika ditetapkan sebagai tersangka, Sunindyo menjabat sebagai Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM. Adapun jabatannya sebagai Dirtekling Ditjen Minerba sudah usai pada Juli 2024.

"Kapasitasnya memang benar, Pak Sunindyo Suryo merupakan Kepala Biro KLIK. Tapi ketika kasus berlangsung, posisi beliau sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan di Ditjen Minerba tahun 2022 sampai Juli 2024 ya ketika itu," kata Anggi.

Akibat dari kasus itu, Kementerian ESDM akan memperketat semua pengawasan dan tata kelola pertambangan, termasuk proses pengurusan RKAB seiring berubahnya masa berlaku dari 3 tahun menjadi 1 tahun.

"Kita berkomitmen untuk tetap melakukan pengawasan dan tata kelola pertambangan yang akuntabel dan transparan. Kemudian di luar hal itu kita serahkan kepada Aparat Penegak Hukum," tandasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar