07 November 2024
09:08 WIB
Kamis (7/11) Harga Emas Antam Anjlok Rp30.000 Per Gram
Harga emas Antam hari ini anjlok Rp30.000 dibandingkan Rabu (6/11). Sementara itu, harga emas dibandingkan setahun lalu naik 36,18%. Bagaimana jika dibandingkan enam bulan lalu?
Editor: Fin Harini
Pegawai menunjukkan emas Antam yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (Antam), Jakarta, Kamis (22/8/2024). Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso
JAKARTA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta, Kamis (7/11) anjlok Rp30.000 per gram menjadi Rp1.513.000 per gram.
Pada Rabu (6/11), harga naik Rp4.000 menjadi Rp1.543.000 per gram.
Harga emas Antam mencapai rekor tertinggi sepanjang masa pada Kamis (31/10) sebesar Rp1.567.000 per gram.
Harga emas 0,5 gram hari ini dipatok di Rp806.500; 2 gram Rp2.966.000; 3 gram Rp4.424.000; dan 5 gram Rp7.340.000.
Baca Juga: Harga Emas Antam Bertambah Rp4.000 Jadi Rp1,543Juta/Gram
Harga emas Antam hari ini jika dibandingkan enam bulan lalu, yakni 7 Mei 2024, naik 14,79%. Pada 7 Mei 2024, harga emas Antam per gram dibanderol Rp1.318.000.
Sementara jika dibandingkan posisi setahun sebelumnya, harga emas naik 36,18%. Pada 7 November 2023, per gram harga emas dihargai Rp1.111.000.
Harga jual kembali (buyback) emas Antam juga turun Rp30.000 per gram menjadi Rp1.366.000 per gram.
Dengan demikian, terdapat selisih Rp147.000 per gram antara harga emas Antam dan harga pembelian kembali. Hal ini berarti jika seseorang membeli emas dan menjual lagi pada hari yang sama, akan mengalami kerugian sebesar Rp147.000 per gram.
Baca Juga: Emas Antam Masih Bertengger di Level Rp1,539 Juta/Gram
Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Transaksi harga jual juga dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi.