c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

06 November 2024

08:56 WIB

Harga Emas Antam Bertambah Rp4.000 Jadi Rp1,543Juta/Gram

Harga emas Antam hari ini naik Rp4.000 dibandingkan Selasa (5/11). Sementara itu, harga emas dibandingkan setahun lalu naik 37,39%. Bagaimana jika dibandingkan enam bulan lalu?

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Harga Emas Antam Bertambah Rp4.000 Jadi Rp1,543Juta/Gram</p>
<p id="isPasted">Harga Emas Antam Bertambah Rp4.000 Jadi Rp1,543Juta/Gram</p>

Pekerja menunjukkan emas Antam yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (Antam), Jakarta, Rabu (25/9/2024). Antara Foto/Muhammad Iqbal

JAKARTA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta, Rabu (6/11) naik Rp4.000 menjadi Rp1.543.000 per gram.

Hari sebelumnya, Selasa (5/11), harga emas tak bergerak dari level Rp1.539.000 per gram atau tak berubah sejak Sabtu (2/11). Pada Sabtu, harga emas turun Rp8.000 dari harga pada Jumat (1/11) sebear Rp1.547.000 per gram.

Harga emas Antam mencapai rekor tertinggi sepanjang masa pada Kamis (31/10) sebesar Rp1.567.000 per gram.

Harga emas 0,5 gram hari ini dipatok di Rp821.500; 2 gram Rp3.026.000; 3 gram Rp4.514.000; dan 5 gram Rp7.490.000.

Baca Juga: Emas Masih Bisa Naik, Pengamat: Jangan Dijual Dulu!

Harga emas Antam hari ini jika dibandingkan enam bulan lalu, yakni 6 Mei 2024, naik 17,78%. Pada 6 Mei 2024, harga emas Antam per gram dibanderol Rp1.310.000.

Sementara jika dibandingkan posisi setahun sebelumnya, harga emas naik 37,39%. Pada 6 November 2023, per gram harga emas dihargai Rp1.123.000.

Harga jual kembali (buyback) emas Antam naik Rp5.000 per gram menjadi Rp1.396.000 per gram.

Dengan demikian, terdapat selisih Rp147.000 per gram antara harga emas Antam dan harga pembelian kembali. Hal ini berarti jika seseorang membeli emas dan menjual lagi pada hari yang sama, akan mengalami kerugian sebesar Rp147.000 per gram.

Baca Juga: Emas Antam Masih Bertengger di Level Rp1,539 Juta/Gram

Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Transaksi harga jual juga dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar