07 Desember 2024
14:55 WIB
Kadin Minta Pemerintah Terbitkan SK Pokja Percepatan KEK
Pembentukan Pokja agar agar tantangan dan kendala yang dihadapi pelaku industri KEK dan PSN cepat teratasi.
Editor: Fin Harini
Foto udara pembangunan data center di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (29/8/2024). Antara Foto/Teguh Prihatna
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia minta pemerintah secara resmi menerbitkan surat keputusan pembentukan kelompok kerja (pokja) terkait Percepatan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Industri (KI) dan Proyek Strategis Nasional (PSN).
"Kami meminta supaya pokja ini dibentuk. Kami akan berkoordinasi dengan kementerian terkait, Menko Perekonomian, Menko Infrastruktur, supaya Pokja ini betul-betul dibentuk, di-SK-kan secara resmi," kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang KEK, KI dan PSN, Akhmad Ma'ruf Maulana, dilansir dari Antara, di Jakarta, Sabtu (7/12).
Akhmad Ma'ruf mengatakan, Kadin Indonesia Bidang KEK, KI dan PSN bersama dengan unsur pemerintah membentuk pokja percepatan KEK, KI dan PSN. Kementerian terkait dapat mengajukan masing-masing perwakilan sekelas Direktur atau Dirjen (Direktur Jenderal), agar tantangan dan kendala yang dihadapi pelaku industri KEK dan PSN cepat teratasi.
Tujuan pembentukan pokja ini mendorong dan mempercepat pertumbuhan ekonomi 8,0% melalui percepatan pertumbuhan industri manufaktur, dengan mengoptimalkan peran KEK, KI, dan PSN dalam kurun waktu lima tahun ke depan.
Baca Juga: Sudah Rp242,5 T, Pemerintah Optimistis Investasi KEK Capai Target
"Pokja bersama-sama dengan aparat pemerintah akan menyelesaikan berbagai macam permasalahan baik yang menyangkut masalah perizinan maupun masalah infrastruktur," katanya.
Akhmad Ma'ruf menjelaskan, Pokja ini terdiri dari berbagai kementerian terkait seperti Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian ATR/BPN.
Kadin Indonesia, lanjutnya, akan terus mengawal proyek-proyek yang terhambat yang dimiliki oleh anggota Kadin dan swasta, khususnya proyek-proyek yang non-APBN.
Baca Juga: Menteri Rosan: Calon Investor Minta Indonesia Terapkan Energi Bersih
"Jadi kita akan mengawal supaya realisasi cepat, nah ini kan teman-teman bergabung semuanya komplit, para pelaku PSN dan KEK hadir, dan sangat berharap pemerintah bisa memberi kemudahan, dipercepat, tujuannya itu," katanya.
Dari data rencana investasi 41 kawasan industri PSN, terdapat komitmen investasi sekitar Rp2.785 triliun yang akan direalisasikan bertahap, meliputi investasi pembangunan infrastruktur KI dan tenant di dalamnya.
Hingga 2024, diperkirakan realisasi investasi di kawasan industri PSN mencapai Rp68 triliun. Berdasarkan hasil estimasi dan simulasi penambahan nilai investasi pada KI, target investasi dalam jangka menengah pada 2029 triliun Rp481 triliun.