04 Desember 2024
09:26 WIB
Menteri Rosan: Calon Investor Minta Indonesia Terapkan Energi Bersih
Penggunaan energi bersih atau energi baru terbarukan sudah menjadi tren global, dan pemerintah perlu mengantisipasi hal ini.
Penulis: Aurora K MÂ Simanjuntak
Editor: Fin Harini
Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB). Shutterstock/Kitreel
JAKARTA - Calon investor yang membidik Indonesia sebagai lokasi penanaman modal kini punya persyaratan cukup ketat, yaitu industri di dalam negeri harus menggunakan energi bersih (clean energy) atau energi baru terbarukan (EBT).
Hal itu disampaikan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani. Dia mengingatkan, clean energy atau renewable energy sudah menjadi tren global.
"Kami bertemu dengan para investor yang ingin berinvestasi di Indonesia. Contohnya mereka mau berinvestasi di EV battery, mereka harapannya tenaga energinya dari energi bersih," ujarnya dalam Raker dengan Komisi VII DPR, Selasa (3/12).
Sejalan dengan itu, Rosan menilai penting untuk mengarahkan pembangunan kawasan ekonomi khusus (KEK) dan kawasan industri (KI) yang lebih hijau. Karena ini sesuai visi dan misi sederet perusahaan global.
Baca Juga: Energi Indonesia Belum Hijau, Indef: Berat Minta Apple Bangun Pabrik
Kepala BKPM juga menargetkan mendorong dua wilayah tersebut untuk mulai menerapkan energi hijau. Penerapan energi hijau ini bisa menjadi daya tarik bagi investor, terutama asing.
"Kami ingin mendorong kawasan ekonomi baru ini, kawasan industri ini juga menggunakan energi bersih atau EBT," tutur Rosan.
Selain itu, ia mendorong supaya kawasan KEK maupun KI mempermudah perizinan dasar. BKPM mencatat ada beberapa kerumitan perizinan dasar yang masih terjadi.
Misalnya, kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung serta sertifikat laik fungsi. Ini perlu diatasi guna mengembangkan KEK dan KI yang menarik bagi investasi asing.
"Kami sebetulnya mendorong agar kawasan ini lebih memberikan kemudahan perizinan, dan di saat bersamaan mendorong untuk wilayah ini lebih menuju energi hijau atau menggunakan renewable energy," tutup Rosan.
Selain kerumitan perizinan dasar, Kepala BKPM menyoroti ada dua masalah lain dalam mengembangkan kawasan untuk menarik FDI.
Itu mencakup ketersediaan infrastruktur dasar, aksesibilitas dan konektivitas yang belum memadai, serta minimnya promosi kawasan.
Baca Juga: Sebelum Gaet Investor Asing, Pemerintah Perlu Perbaiki 4 Aspek Ini
Rosan menyampaikan, untuk mengatasi kendala dalam menjalankan program pengembangan kawasan, ada dua upaya yang perlu dilakukan.
Pertama, melakukan percepatan perizinan berusaha di KEK atau KI tertentu. Ini bertujuan agar pembangunan konstruksi dapat dilakukan bersamaan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung.
Kedua, implementasi dan promosi percepatan perizinan berusaha 20 kawasan. Adapun program dan isu strategis tersebut masuk dalam Program Quick Wins Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM ke depan.