c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

06 November 2023

19:47 WIB

Jelang Pemilu 2024, OJK: Konsumsi Tetap Naik Meski Suku Bunga Naik

Peningkatan suku bunga meskipun dapat mempengaruhi kemampuan keuangan debitur, namun dampaknya tidak signifikan bila kondisi perekonomian stabil.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Fin Harini

Jelang Pemilu 2024, OJK: Konsumsi Tetap Naik Meski Suku Bunga Naik
Jelang Pemilu 2024, OJK: Konsumsi Tetap Naik Meski Suku Bunga Naik
Ilustrasi kredit perbankan. Shutterstock/dok

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menaikan suku bunga acuan menjadi 6%. Dengan adanya kenaikan suku bunga acuan, kemungkinan akan berdampak pada suku bunga deposito dan kredit perbankan. Lantas, apakah konsumsi akan tetap naik menjelang pemilu 2024?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini bahwa peningkatan suku bunga acuan saat ini, dipercaya lebih sebagai stabilisasi rupiah dan mencegah capital outflow, dibandingkan untuk menekan inflasi.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, konsumsi masyarakat secara umum akan lebih dipengaruhi oleh aktivitas ekonomi domestik.

Oleh karena itu, menurutnya, peningkatan suku bunga meskipun dapat mempengaruhi kemampuan keuangan debitur, namun dampaknya tidak signifikan.

"Peningkatan suku bunga meskipun dapat mempengaruhi kemampuan keuangan debitur, namun dampaknya tidak sesignifikan apabila kondisi perekonomian sudah stabil dan aktivitas ekonomi masyarakat sudah berjalan seperti biasa," kata Dian saat menjawab pertanyaan Validnews, Senin (6/11).

Terlebih, hal itu sejalan dengan perkiraan berbagai lembaga bahwa ekonomi Indonesia masih akan tumbuh baik di kisaran 5% di tahun 2024 dengan konsumsi sebagai penopang perekonomian.

Baca Juga: Apa Itu Suku Bunga Acuan BI Dan Fungsinya

Dian optimistis pemilu 2024 akan membawa dampak positif bagi konsumsi masyarakat serta belanja pemerintah, sehingga akan menjadi faktor pendorong perekonomian domestik.

Pasalnya, tahun menjelang pemilihan umum justru merupakan momen di mana terjadi peningkatan konsumsi masyarakat, sehingga akan menjadi salah satu penopang pendorong konsumsi masyarakat. Di samping normalnya pergerakan ekonomi masyarakat yang akan turut mendorong konsumsi secara umum.

"Hal ini membuat dampak suku bunga tinggi diharapkan tidak langsung berdampak pada turunnya permintaan masyarakat dan perekonomian seiring upside risk dari tahun pemilu serta berbagai kebijakan oleh pemerintah," ujarnya.

Kredit perbankan sebagaimana tercantum dalam rencana bisnis bank (RBB) diperkirakan tumbuh double digit pada akhir tahun 2023. Peningkatan aktivitas ekonomi menjelang pemilu dipercaya akan mendongkrak tingkat konsumsi dan mendorong pertumbuhan kredit.

Secara siklus, umumnya permintaan kredit juga naik pada akhir tahun. Untuk 2023, kredit modal kerja diperkirakan akan meningkat seiring pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan mencapai 5%. Faktor lainnya, PMI (Purchasing Managers  Index) manufaktur yang masih konsisten berada di level ekspansi.

Pada posisi September 2023, kredit tercatat tumbuh 8,96% (yoy) atau 6,44% (ytd).

Hal ini sejalan dengan dampak positif dari persiapan pemilu hingga pelaksanaan pemilu di tahun 2024 yang diperkirakan dapat mendorong konsumsi masyarakat serta belanja pemerintah yang akan menjadi faktor pendorong perekonomian domestik. 

Baca Juga: OJK Optimistis Kredit Perbankan Tumbuh Dobel Digit di 2023

Pengawasan
Dian menambahkan, terkait aktivitas ilegal menjelang masa Pilpres 2024, OJK senantiasa melakukan pengawasan terhadap implementasi oleh perbankan terkait Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM) di Sektor Jasa Keuangan.

Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.

Dian mengatakan, pengawasan OJK dapat dilakukan secara offsite maupun onsite untuk melakukan evaluasi secara periodik terhadap penerapan efektivitas Know Your Customer melalui Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap rekening nasabah bank, baik yang dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) maupun entitas Indonesia, termasuk Politically Exposed Person (PEP), maupun juga terhadap entitas maupun Warga Negara Asing (WNA) khususnya yang berasal dari negara berisiko tinggi.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar