23 Mei 2025
12:54 WIB
Jadi Dirjen Bea Cukai, Menko Airlangga Pastikan Letjen Djaka Resmi Purnawirawan
Letjen Djaka Budi Utama dipastikan sudah menyelesaikan proses pengunduran diri dari militer sebelum resmi dilantik sebagai Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Penulis: Siti Nur Arifa
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto ditemui usai pelantikan pejabat eselon I di Kementerian Keuangan, Jumat (23/5). ValidNewsID/Siti Nur Arifa
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto memastikan, Letjen Djaka Budi Utama sudah menyelesaikan proses pengunduran diri dari militer sebelum dilantik menjadi Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
"(sudah) Purnawirawan, jadi gak ada masalah, prosesnya sudah selesai, jadi Purnawirawan," kata Menko Airlangga usai agenda pelantikan 22 pejabat baru Kemenkeu, Jumat (23/5).
Sekadar informasi, Djaka Budi Utama memiliki latar belakang sebagai anggota TNI Angkatan Darat dengan pangkat Letnan Jenderal (Letjen). Selain di militer, Djaka juga menjabat sebagai Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN) sejak Oktober 2024.
Terkait hal ini, Menko Airlangga mengungkap jika sosok yang berasal dari Infanteri Komando Pasukan Khusus (Kopassus) atau Korps 'Baret Merah' tersebut masih mengemban jabatan di BIN.
"Beliau Sestama BIN, ya, terima kasih," ujarnya singkat.
Baca Juga: Ditopang Bea Keluar, Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 2,1%
Profil Djaka Budi Utama
Sebelum bergabung dengan BIN dan menduduki kursi Dirjen Bea dan Cukai, Djaka memiliki karir militer yang cukup panjang. Djaka tercatat pernah menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan pada Juni-Oktober 2024, Asisten Intelijen Panglima TNI pada November 2023-Juni 2024.
Dirinya juga menjabat sebagai staf ahli panglima TNI sebanyak dua kali pada Juni-Oktober 2023, Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam, serta Kepala Staf Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura.
Satu hal yang tak luput dari perhatian, terkait keanggotaannya di militer, Djaka juga merupakan mantan anggota Tim Mawar-unit Kopassus yang terlibat dalam peristiwa penculikan dan penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998, dan menjadi salah satu dari 11 orang anggota Tim Mawar yang diduga melakukan penculikan.
Berdasarkan Putusan Perkara No. PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999, Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan kepada Djaka Budi Utama yang kala itu berpangkat sebagai Kapten Infanteri.
Baca Juga: Ini Daftar 22 Pejabat Baru Kementerian Keuangan Yang Dilantik Sri Mulyani
Meski telah terpidana, Djaka tetap melanjutkan karir di lingkungan militer. Ia mendapatkan promosi dan menduduki jabatan strategis sebagai Komandan Yonif (Dan Yon) 115 Macan Leuser pada 2004-2007.
Terkait posisinya sebagai Direktur Jenderal Bea Cukai saat ini, Menko Airlangga kembali menegaskan bahwa ke depan, Letjen Djaka memiliki tugas yang tidak mudah.
Dia menegaskan, Bea Cukai menjadi harapan bagi seluruh dunia usaha sebagai pintu keluar masuk barang. Selain itu, dirinya juga berpesan agar Letjen Djaka dapat menangani secara khusus terkait persoalan pekerja migran yang menjadi pahlawan devisa negara.
"Ada pesan juga, terkait penanganan secara khusus dan juga friendly terhadap pekerja migran, pahlawan devisa kita," pungkas Menko Airlangga.