10 Juli 2025
08:05 WIB
Investor Pasar Derivatif Bisa Cuan Di Tengah Geopolitik Global
Investor pasar derivatif bisa meraup untung atau cuan lebih tinggi ketika harga komoditas di pasar derivatif cenderung volatil.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Direktur Utama ICDX Fajar Wibhiyadi dan Direktur Utama ICH Megain Widjaja ketika menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Rabu (9/7). ValidnewsID/Fitriana Monica Sari
JAKARTA - Direktur Utama Indonesia Clearing House (ICH) Megain Widjaja menegaskan volatilitas merupakan prinsip fundamental dalam pasar derivatif.
Oleh karena itu, investor pasar derivatif diyakini bisa meraup untung atau cuan lebih tinggi ketika harga komoditas di pasar derivatif cenderung volatil.
"Jadi volatility itu drives trading," kata Megain dalam Media Lecture & Press Conference di Jakarta, Rabu (9/7).
Pasalnya, ia menuturkan, ketika terjadi volatilitas yang besar di pasar derivatif, maka jumlah transaksi akan jauh lebih tinggi dari rata-rata harian.
Baca Juga: ICDX Siap Bersinergi Dengan OJK, BI Dan Bappebti Perkuat Ekosistem Derivatif
Saat pasar terus bergerak, terdapat peluang untuk mengambil posisi short dan long. Dalam perdagangan derivative, istilah “short” yang berarti jual dan “long” yang berarti beli.
"Ketika ada peluang untuk buy atau short gitu ya dalam berbagai kesempatan, fungsi itu akan jauh lebih tinggi ketika volatilitas lebih tinggi," ujarnya.
Karena itu, Megain menjabarkan, volatilitas akan membuat investor punya kesempatan untuk meraup untung lebih banyak dalam pasar derivatif.
Sekadar informasi, pasar derivatif adalah pasar tempat perdagangan kontrak-kontrak keuangan yang nilainya berasal dari aset dasar, seperti saham, komoditas, dan mata uang.
Derivatif membuat investor memungkinkan untuk mengelola risiko, dan berspekulasi pada perubahan harga.
Baca Juga: OJK Rilis POJK Derivatif Keuangan Pascaperalihan Tugas Dari Bappebti
Ke depan, Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) menyatakan siap untuk bersinergi dengan tiga regulator di sektor pasar perdagangan derivatif, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Pembagian otoritas atas perdagangan derivatif ini merupakan pelaksanaan dari UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Sejalan dengan UU ini, Pengawasan dan Pengaturan Perdagangan Derivatif Efek ada di Otoritas Jasa Keuangan, Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing ada di Bank Indonesia dan Derivatif Komoditi ada di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.