c

Selamat

Jumat, 7 November 2025

EKONOMI

10 Maret 2025

10:04 WIB

OJK Rilis POJK Derivatif Keuangan Pascaperalihan Tugas Dari Bappebti

POJK ini memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan dan pengembangan produk, pelaku, dan penyelenggara infrastruktur pasar derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Khairul Kahfi

<p dir="ltr" id="isPasted">OJK Rilis POJK Derivatif Keuangan Pascaperalihan Tugas Dari Bappebti</p>
<p dir="ltr" id="isPasted">OJK Rilis POJK Derivatif Keuangan Pascaperalihan Tugas Dari Bappebti</p>

Seorang karyawan memotret layar digital yang menampilkan pergerakan IHSG di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (4/3/2024). Antara Foto/Aprillio Akbar/tom.

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, POJK teranyar ini dirilis dalam rangka menindaklanjuti peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK.

"Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 312 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," kata Ismail dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin (10/3).

Baca Juga: OJK-BI Resmi Pegang Tanggung Jawab Aset Keuangan Digital, Kripto, dan Derivatif

Lebih lanjut, dia menjelaskan, POJK ini memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan dan pengembangan produk, pelaku, dan penyelenggara infrastruktur pasar Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek yang telah memperoleh izin dari Bappebti yang kemudian pengaturan dan pengawasannya dilakukan oleh OJK.

Adapun, substansi pengaturan yang diatur dalam POJK ini, antara lain ruang lingkup pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek.

Kemudian, produk, pelaku dan penyelenggaraan infrastruktur pasar Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek.

Lalu, pengawasan serta penegakan hukum bagi pelaku dan penyelenggara infrastruktur Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek.

Selanjutnya, peralihan produk, pelaku dan penyelenggara infrastruktur Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek.

"Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dari Bappebti kepada OJK, yaitu 10 Januari 2025," tegas dia.

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2020 tentang Kontrak Derivatif Efek dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Ke depan, Ismail mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini.

"OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak," sebutnya.

Sebelumnya, Bappebti Kemendag telah resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan kepada OJK dan Bank Indonesia.

Mendag Budi Santoso berharap, langkah perpindahan tersebut bisa memberikan kepastian hukum bagi sektor digital dan derivatif keuangan Indonesia. Pihaknya akan terus mendukung transisi pengalihan dapat berlangsung secara transparan dan memberikan keamanan bagi pelaku pasar maupun pelaku ekonomi.

"Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia," ujar Budi, Jumat (10/1).


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar