c

Selamat

Selasa, 4 November 2025

EKONOMI

28 Mei 2025

19:22 WIB

Investigator KPPU Temukan Potensi Monopoli Dalam Akuisisi Tokopedia Oleh TikTok

Investigator KPPU menemukan adanya sejumlah fakta yang berpotensi menimbulkan monopoli dalam transaksi akuisisi saham Tokopedia oleh TikTok.

Penulis: Erlinda Puspita

<p id="isPasted">Investigator KPPU Temukan Potensi Monopoli Dalam Akuisisi Tokopedia Oleh TikTok</p>
<p id="isPasted">Investigator KPPU Temukan Potensi Monopoli Dalam Akuisisi Tokopedia Oleh TikTok</p>

Seseorang mengakses aplikasi TikTok di kanal shop yang telah resmi bekerja sama dengan Tokopedia di Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2023). ValidNewsID/Arief Rachman

JAKARTA - Investigator Komisi Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan, transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Hal ini diketahui dari proses penilaian menyeluruh atas transaksi pengambilalihan saham tersebut oleh investigator KPPU.

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur, pernyataan potensi adanya praktik monopoli ini telah dibacakan oleh investigator KPPU dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 terkait Penilaian Menyeluruh terkait Transaksi Pengambilan Saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., pada Selasa (27/5) lalu di Kantor KPPU Jakarta.

Sementara untuk pimpinan sidang diketuai oleh Ketua Majelis Budi joyo Santoso serta Aru Armando dan Gopprera Panggabean sebagai Anggota Majelis Komisi.

Baca Juga: Sudah Bisa Check Out, TikTok Shop Kini Bernuansa Hijau

“Investigator menyatakan bahwa transaksi tersebut berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Investigator juga mengusulkan berbagai persetujuan bersyarat yang akan diberlakukan terhadap kedua entitas tersebut,” jelas Deswin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/5).

Pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd berawal dari 31 Januari 2024, yakni ketika TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd efektif secara yuridis mengambil alih 75,01% saham Tokopedia.

Deswin menyatakan, kedua entitas tersebut merupakan entitas yang besar di Indonesia, karena Tokopedia merupakan salah satu pemain utama di e-commerce Indonesia, dan TikTok sebagai platform media sosial dengan fitur belanja (Shop) yang berkembang pesat.

“Nilai aset dan penjualan gabungan dari transaksi ini melebihi Rp5 triliun, sehingga wajib diberitahukan kepada KPPU,” tegas Deswin.

Selama investigasi yang dilakukan oleh pihaknya, Investigator KPPU menemukan sejumlah fakta dari kedua entitas tersebut. Pertama, akuisisi ini menggabungkan dua pemain dalam satu pasar bersangkutan, yakni e-commerce barang fisik antara lain elektronik, fashion, kebutuhan harian, perabot rumah tangga, dan mainan serta hobi di Indonesia.

Kedua, terdapat peningkatan konsentrasi pasar yang signifikan berdasarkan perhitungan HHI (Herfindahl-Hirschman Index). Ketiga, penilaian menyeluruh menunjukkan kemungkinan kenaikan harga pasca akuisisi akibat efek unilateral, yaitu kecenderungan entitas gabungan untuk menaikkan harga karena dominasi pasar.

“Keempat, meskipun tidak ditemukan potensi penutupan akses pasar (foreclosure) maupun hambatan masuk (entry barrier) yang signifikan bagi pelaku usaha baru, namun efek jaringan (network effect) cukup besar dan berpotensi digunakan dalam strategi penjualan melalui praktik tying atau bundling (pengikatan layanan) yang dapat merugikan konsumen atau pelaku usaha lainnya, khususnya UMKM,” urai Deswin.

Syarat yang Wajib Dipenuhi
Atas dasar temuan fakta-fakta tersebut, maka investigator KPPU menyimpulkan adanya potensi praktik monopoli. Oleh karena itu, investigator KPPU pun mengusulkan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh TikTok dan Tokopedia. Syarat tersebut yang pertama, memastikan tetap dibukanya pilihan untuk metode pembayaran dan logistik yang digunakan. Kedua, melarang praktik tying dan bundling bagi layanan logistik dan metode pembayaran tertentu.

Ketiga, investigator KPPU melarang praktik predatory pricing yang dapat merugikan UMKM. Keempat, melarang adanya self-preferencing, yakni memprioritaskan produk sendiri di tampilan platform dan mendiskriminasi produk dari luar grup usaha mereka.

Kelima adalah menjamin kebebasan pemilik akun TikTok untuk mempromosikan produk dari platform e-commerce selain Tokopedia dan ShopTokopedia, dan keenam adalah menjaga agar tidak ada eksploitasi kekuatan pasar melalui kenaikan harga yang tidak wajar.

Baca Juga: Fokus Berdayakan UMKM Lokal, Resolusi Tokopedia Di 2025

Lebih lanjut Deswin menambahkan, untuk memastikan kepatuhan atas persetujuan bersyarat, maka investigator KPPU meminta pada Majelis Komsis agar TikTok dan Tokopedia menyampaikan berbagai data yang pada intinya berupa laporan bulanan tertentu setiap tiga bulan selama dua tahun; daftar perusahaan mitra logistik dan pembayaran, serta perubahannya selama periode tertentu;  dan beberapa dokumen perjanjian dengan mitra logistik, pembayaran, serta pelaku merchant atau seller UMKM dan official store, baik sebelum maupun sesudah akuisisi selama periode tertentu.

Sebagai informasi, usai mendengarkan Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh oleh investigator KPPU, sidang akan dilanjutkan pada 10 Juni 2025 mendatang dengan agenda Penyampaian Tanggapan atas Laporan Hasil Penilaian dan Usulan Persetujuan Bersyarat serta jangka waktu pelaksanaannya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar