21 Desember 2023
11:48 WIB
Penulis: Aurora K MÂ Simanjuntak
Editor: Fin Harini
JAKARTA - Paguyuban Asosiasi Vape Nasional (Pavenas) khawatir RPP Kesehatan akan menghalangi masuknya investasi, terutama asing, untuk perusahaan rokok elektrik Indonesia.
Adapun kebijakan yang dikhawatirkan pelaku usaha terkait pasal-pasal dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang mengatur pengamanan zat adiktif.
Ketua Umum Pavenas Garindra Kartasasmita mengutarakan saat ini pun investasi tertahan. Itu karena investor luar negeri sudah melihat draf RPP Kesehatan yang berisi larangan dan restriksi industri pertembakauan.
"Itu draft-nya sampai ke pengusaha-pengusaha rokok elektronik luar negeri, (mereka) menahan investasi. Dalam negeri takut investasi, yang punya toko 30 takut buka cabang, yang dari luar negeri mau buka di Indonesia juga tidak jadi," ujarnya, Rabu (20/12).
Baca Juga: Indef: Ekonomi Indonesia Bisa Turun 0,53% Jika RPP Kesehatan Disahkan
Garindra menerangkan draf RPP Kesehatan bisa diunduh melalui website Kementerian Kesehatan. Padahal kebijakannya belum diimplementasikan, tapi dampaknya cukup luas sampai menjegal investasi.
Dia juga menjabarkan pengamanan zat adiktif dalam RPP Kesehatan memuat berbagai pembatasan terhadap industri rokok ataupun rokok elektrik. Di antaranya, pengaturan ulang isi kemasan rokok dan kadar nikotin dalam cartridge.
Kemudian larangan memajang produk tembakau dan rokok elektrik di retail atau di toko-toko, bahkan di media elektronik. Lalu, membatasi iklan rokok dan rokok elektrik.
"Di RPP itu diatur zat adiktif dari jumlah kemasan, peningkatan kesehatan, pemajangan produk, pengujian kadar tar dan nikotin serta bahan tambahan, iklan, penyiaran, pembatasan usia yang berubah," kata Garindra.
Pelaku Usaha dan Pemerintah Sama-sama Susah
Dia menilai banyaknya pembatasan tersebut akan mencekik industri rokok dan rokok elektrik. Nantinya, dampak penerapan RPP Kesehatan akan dirasakan oleh pelaku usaha sekaligus pemerintah.
Menurut Garindra pelaku usaha di dunia tembakau dan rokok elektrik akan dihadapkan dengan penurunan produksi dan penjualan, serta persaingan dengan produk ilegal.
"Kalau kita lihat di sini, kita head to head antara produk legal dan ilegal, karena tidak dapat memajang produk. Produk ilegal pun seperti itu, lalu apa bedanya yang legal dengan ilegal?" ucapnya.
Begitu pula dengan industri lain yang bersinggungan dengan industri pertembakauan, seperti periklanan. Jasa advertising pendapatannya bisa merosot karena larangan iklan rokok.
"Kami melihat penurunan di industri tembakau khususnya rokok, terjadi kurang lebih utamanya berasal dari regulasinya sendiri. Sebuah regulasi hanya mengutamakan satu faktor dan tidak mengindahkan faktor lainnya itu hanya akan menimbulkan masalah baru," tutur Garindra.
Baca Juga: RPP Kesehatan Cekik Industri Rokok, Negara Bisa Rugi Rp103 Triliun
Sementara negara nantinya bisa menghadapi persoalan besar juga. Ketum Pavenas menilai jika industri tembakau lesu, penerimaan cukai ikut lesu atau bahkan tidak mencapai target.
Pemerintah juga harus bersiap-siap apabila terjadi PHK di pabrik-pabrik dan memunculkan banyak pengangguran. Itu karena industri pertembakauan adalah sektor padat karya.
Selain itu, pemerintah harus melakukan upaya ekstra memberantas rokok dan rokok elektrik ilegal. Produk tersebut justru tidak sehat, bisa berkedok penjualan narkoba, dan tidak membayar pungutan ke negara.
"Bisa kita pastikan kalau RPP ini ditetapkan, yang namanya pengangguran, target cukai tidak bisa dilihat, dampak periklanan, produk ilegal, tidak berizin, juga produk yang berkedok untuk narkoba itu akan meledak semua (di pasaran)," tegas Garindra.