c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

19 September 2025

17:24 WIB

Inpres Percepatan Swasembada Diteken Prabowo, Ini Tugas Danantara

Selain Danantara, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta kepala daerah juga mendapat tugas untuk mendorong swasembada pangan, energi dan air.

Penulis: Ahmad Farhan Faris

<p id="isPasted">Inpres Percepatan Swasembada Diteken Prabowo, Ini Tugas Danantara</p>
<p id="isPasted">Inpres Percepatan Swasembada Diteken Prabowo, Ini Tugas Danantara</p>

Petani menanam padi di lahan pertanian Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (30/11/2024). AntaraFoto/Irfan Sumanjaya

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan kawasan swasembada pangan, energi dan air nasional.

Inpres ini dalam rangka mewujudkan Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045, dan mendorong kemandirian bangsa dengan swasembada pangan, energi, dan air nasional, khususnya di Papua Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, dan provinsi lainnya yang ditetapkan dalam rencana induk pembangunan.

Dalam beleid tersebut, sejumlah kementerian/lembaga dan kepala daerah diinstruksikan mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk merencanakan, menyediakan anggaran, melaksanakan, memantau, mengevaluasi serta mengendalikan kegiatan percepatan pembangunan kawasan swasembada pangan, energi dan air nasional.

Baca Juga: Pengamat Sarankan 2 Hal Ini Agar Capai Swasembada Energi

Kemudian, memitigasi dan mengatasi kendala serta hambatan dalam pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan kawasan swasembada pangan, energi dan air nasional melalui mekanisme koordinasi yang efektif.

Kementerian/lembaga dan kepala daerah juga wajib memastikan keterpaduan pembangunan infrastruktur pendukung, sistem irigasi, jaringan energi dan fasilitas pengolahan hasil pertanian dalam kawasan swasembada pangan, energi dan air nasional.

Lalu, mengembangkan sistem pemantauan dan evaluasi berbasis digital untuk memastikan pencapaian target swasembada pangan, energi dan air nasional; memfasilitasi keterlibatan sektor swasta, koperasi dan masyarakat dalam pengembangan kawasan swasembada pangan, energi, dan air nasional melalui skema kemitraan yang saling menguntungkan.

“Mengimplementasikan prinsip pembangunan berkelanjutan dengan memperhatikan aspek konservasi lingkungan dan adaptasi perubahan iklim,” tulis Inpres dikutip pada Jumat (19/9).

Danantara Persiapkan Skema B to B
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Indonesia diperintahkan melalui holding operational mempersiapkan Badan Usaha Milik Negara yang akan melaksanakan program swasembada pangan, energi, dan air nasional melalui skema penugasan atau business to business.

Selanjutnya, berkoordinasi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara serta kementerian/lembaga lainnya termasuk Pemerintah Daerah dalam melaksanakan percepatan program swasembada pangan, energi, dan air nasional antara lain penyediaan pendanaan, lahan, serta sertifikasi kepemilikan atas lahan.

Menteri Pertanian Diperintah Percepat Kegiatan Cetak Sawah
Khusus untuk Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman diperintahkan dalam Inpres tersebut untuk melaksanakan percepatan kegiatan cetak sawah, penyediaan sarana dan prasarana produksi serta penanaman untuk mendukung percepatan pembangunan kawasan swasembada pangan, energi, dan air nasional.

“Melaksanakan kegiatan melalui mekanisme swakelola, penunjukan langsung, dan/atau bentuk pengadaan lainnya untuk penyedia barang/jasa yang memiliki kemampuan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut Inpres tersebut.

Kemudian, melaksanakan penumbuhan dan pengembangan kelembagaan petani serta pendampingan untuk mendukung kegiatan pembangunan kawasan swasembada pangan, energi dan air nasional; melaksanakan percepatan penyelesaian kendala dan permasalahan dalam pencetakan sawah untuk mewujudkan swasembada pangan.

“Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan percepatan kegiatan cetak sawah, penyediaan sarana dan prasarana produksi serta penanaman termasuk penumbuhan kelembagaan petani serta pendampingan untuk mendukung kegiatan pembangunan swasembada pangan,” imbuhnya.

Baca Juga: Menyigi Kesiapan Negeri Mencapai Swasembada Pangan

Menteri Kelautan dan Perikanan Buat Kampung Nelayan
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono diperintahkan untuk melaksanakan percepatan proses perizinan pemanfaatan ruang laut dan pengelolaan kelautan untuk mendukung kegiatan percepatan pembangunan kawasan swasembada pangan, energi, dan air nasional.

Kemudian melaksanakan pembangunan, pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi kawasan tambak ikan, tambak udang, lahan budi daya rumput laut, kampung nelayan, jalan produksi, saluran irigasi, dan fasilitas lainnya, operasional produksi, serta kawasan sarana produksi untuk mendukung percepatan pembangunan kawasan swasembada.

Selanjutnya, melaksanakan intensifikasi, ekstensifikasi, dan intervensi teknologi untuk mendukung percepatan kawasan sentra ekonomi garam rakyat dan/atau kawasan sentra industri garam nasional untuk mencapai swasembada garam nasional; melaksanakan kegiatan pembangunan, pengembangan, rehabilitasi dan revitalisasi sebagaimana dimaksud melalui swakelola, penunjukan langsung, dan/atau bentuk pengadaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, melaksanakan sosialisasi, koordinasi, dan sinergi dengan Pemerintah Daerah, kementerian/lembaga terkait, dan masyarakat untuk mempercepat pembangunan kawasan swasembada pangan dan swasembada garam; melakukan peningkatan kompetensi dan penguatan kelembagaan, serta pendampingan bagi nelayan, pembudi daya ikan, pembudi daya udang, pembudi daya rumput laut dan petambak garam, dan masyarakat lainnya untuk mendukung percepatan pembangunan kawasan swasembada pangan dan swasembada garam; dan

Terakhir, melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian kegiatan pembangunan, pengembangan, rehabilitasi, dan revitalisasi kawasan tambak ikan, tambak udang, lahan budi daya rumput laut, tambak garam, kampung nelayan, jalan produksi, saluran irigasi, cold storage, pasar ikan dan fasilitas lainnya, serta pengadaan sarana produksi untuk mendukung percepatan pembangunan kawasan swasembada pangan dan swasembada garam.

Baca Juga: KKP Pastikan Nelayan Program KNMP Terlindungi Asuransi

Kepala Daerah Siapkan Pembebasan Lahan
Gubernur dan Bupati/Wali Kota diinstruksikan untuk menyusun dokumen perencanaan dan kelengkapan perizinan sesuai dengan kewenangannya untuk kegiatan percepatan pembangunan kawasan swasembada; mempercepat penyelesaian rencana tata ruang wilayah dalam rangka mendukung percepatan pembangunan kawasan swasembada.

Selanjutnya, dukungan lahan dan memfasilitasi pembebasan lahan dalam rangka pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan kawasan swasembada; memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pengembangan kawasan swasembada melalui forum multi-stakeholder; memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan dalam kawasan swasembada.

Kemudian, menyediakan layanan publik yang berkualitas untuk mendukung operasional kawasan swasembada; mengembangkan sumber daya manusia lokal melalui program pendidikan dan pelatihan; mendukung pelaksanaan pengadaan tanah dan pengembangan tanah untuk mendukung percepatan pembangunan kawasan swasembada.

“Mengoordinasikan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan melalui Gugus Tugas  Reforma Agraria daerah; dan melaporkan progres dukungan Pemerintah Daerah atas pelaksanaan pembangunan kawasan swasembada kepada Pemerintah Pusat secara berkala,” bebernya.

Adapun, pendanaan untuk pelaksanaan Instruksi Presiden ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Menteri/Kepala Lembaga, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab dan menjaga tata kelola yang baik,” pungkasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar