c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

30 Oktober 2024

20:55 WIB

Ini Dia 22 Perusahaan yang Siap Jadi Pedagang Fisik Aset Kripto

Sebanyak 22 CPFAK telah mematuhi peraturan dengan berhasil lolos menjadi anggota bursa berjangka aset kripto dan lembaga kliring aset kripto dengan memperoleh SPAB dan SPAK.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Ini Dia 22 Perusahaan yang Siap Jadi Pedagang Fisik Aset Kripto</p>
<p id="isPasted">Ini Dia 22 Perusahaan yang Siap Jadi Pedagang Fisik Aset Kripto</p>

Seorang mahasiswa memantau pergerakan harga pasar koin digital di Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/9/2 024). Antara Foto/Raisan Al Farisi

JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kasan mengungkapkan, saat ini ada 22 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) bersiap menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).

"Hal ini merupakan wujud kepatuhan para pelaku usaha terhadap Perba Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka," kata Kasan dalam pernyataan resmi, Rabu (30/10).

Berdasarkan Pasal 42 ayat 2, CPFAK yang telah memperoleh tanda daftar dari Bappebti harus mematuhi peraturan yang mewajibkan mereka menjadi anggota bursa berjangka aset kripto dan lembaga kliring aset kripto paling lambat tujuh hari kerja sejak Perba ini ditetapkan atau 25 Oktober 2024.

"Hal ini merupakan salah satu persyaratan untuk menjadi PFAK," terang Kasan.

Dia lebih lanjut menjelaskan, sampai dengan batas waktu tersebut, 22 CPFAK telah mematuhi peraturan tersebut dengan berhasil lolos menjadi anggota bursa berjangka aset kripto dan lembaga kliring aset kripto dengan memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK).

"Sehingga mereka siap melanjutkan proses menjadi PFAK menyusul enam perusahaan sebelumnya,” terang Kasan.

Baca Juga: Kian Digandrungi, Kripto Jadi Pilihan Investasi Anak Muda

Berikut daftar 22 CPFAK yang tengah berproses adalah:

  1. PT Kripto Maksima Koin (KMK)
  2. PT Coinbit Digital Indonesia (Stockbit Crypto)
  3. PT Mitra Kripto Sukses (MAKS)
  4. PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee)
  5. PT Pedagang Aset Kripto (Coinvest)
  6. PT Gerbang Aset Digital (Fasset)
  7. PT Samuel Kripto Indonesia (Vonix)
  8. PT Aset Instrumen Digital (ASTAL)
  9. PT Kripto Inovasi Nusantara (COINX)
  10. PT Aset Kripto Internasional (NVX)
  11. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (REKU)
  12. PT Gudang Kripto Indonesia (Gudang Kripto)
  13. PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX)
  14. PT Indonesia Digital Exchange (DEX)
  15. PT Bursa Kripto Indonesia (Bursa Kripto)
  16. ⁠PT Cipta Koin Digital (Naga Exchange)
  17. PT Tumbuh Bersama Nano (NANOVEST)
  18. PT Multikripto Exchange Indonesia (Koin Sayang)
  19. PT Cyrameta Exchange Indonesia (CYRA)
  20. PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
  21. PT Luno Indonesia LTD (LUNO)
  22. PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime)

Kasan mengatakan, Bappebti mengapresiasi para CPFAK yang telah berupaya mematuhi aturan yang ditetapkan dan terus berkomitmen menjadi bagian dari ekosistem aset kripto di Indonesia. Walaupun persyaratan yang ditetapkan tidak mudah, terbukti para CPFAK mampu memenuhinya dengan baik sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.

"Proses masih akan terus berjalan sampai para CPFAK menjadi PFAK sehingga seluruh pihak harus terus menjaga komitmen dan semangat menjalani proses yang ada,” ungkap Kasan.

Lebih lanjut dia mengatakan para CPFAK yang telah memiliki SPAB dan SPAK diwajibkan mengajukan permohonan persetujuan sebagai PFAK kepada Bappebti paling lambat satu bulan setelah tanggal keanggotaan pada bursa berjangka aset kripto dan lembaga kliring berjangka aset kripto.

“Prinsip yang tidak kalah penting dalam semua proses ini adalah memastikan perlindungan kepada masyarakat sebagai pelanggan dan tetap memberikan kepastian berusaha bagi pelaku industri aset kripto di Indonesia,” tandas Kasan.

Perlindungan Nasabah
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK, Tirta Karma Senjaya menambahkan, serangkaian proses harus dilalui setelah perusahaan memperoleh SPAB dan SPAK.

Dia menuturkan, para perusahaan yang telah memiliki SPAB dan SPAK akan melewati proses di Bappebti yang meliputi uji kelayakan dan kepatutan pimpinan, pengurus dan pemegang saham perusahaan, serta pemeriksaan sarana fisik untuk memastikan perusahaan memenuhi standar operasional yang ditetapkan.

"Hal ini akan memastikan aktivitas perdagangan aset kripto dapat berjalan aman sehingga dapat meningkatkan kepercayaan,” jelas Tirta.

Baca Juga: Analis Kripto: Pemilu AS Jadi Penentu Pergerakan Kripto Selanjutnya

Senada, Direktur Utama Central Finansial X (CFX), Subani mengatakan, mendapatkan SPAB menjadi salah satu syarat penting bagi setiap perusahaan kripto yang ingin beroperasi secara legal di Indonesia.

"Ini memastikan bahwa perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku dan menjadi langkah yang baik atas komitmennya bergabung dalam ekosistem aset kripto untuk bersama-sama mendorong industri aset kripto terutama memberikan perlindungan maksimal bagi nasabah,” ungkap Subani.

Saat ini, 30 perusahaan telah bergabung sebagai anggota CFX. Dari 30 perusahaan tersebut, enam di antaranya telah berizin resmi sebagai PFAK, yaitu PT Pintu Kemana Saja (PINTU), ⁠PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), ⁠PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto).

Lalu PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib), ⁠PT Tiga Inti Utama (TRIV), dan ⁠PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe). Adapun sisanya, 22 perusahaan merupakan CPFAK dan 2 non-CPFAK yang saat ini semua sedang berproses menjadi PFAK.

“Kami menjalankan amanat yang diberikan oleh Bappebti untuk mengawasi dan mendukung perusahaan kripto dapat memenuhi regulasi yang berlaku khususnya langkah awal mendapatkan SPAB, yang dilanjutkan proses di Bappebti untuk mendapatkan status sebagai PFAK,” tutup Subani.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar