26 Februari 2024
14:22 WIB
Penulis: Yoseph Krishna
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menghitung potensi penyimpanan karbon nasional guna mendukung program Carbon Capture and Storage (CCS).
Tak tanggung-tanggung potensi penyimpanan karbon mencapai 572 miliar ton CO2 pada salin akuifer dan 4,85 miliar ton CO2 pada depleted oil and gas reservoir.
Kepala Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS) Ariana Soemanto dalam keterangan tertulisnya mengatakan potensi penyimpanan karbon itu sudah masuk dalam skala 'lapangan migas'.
"Potensi penyimpanan yang besar tersebut akan cukup signifikan dalam mendukung target penurunan emisi jangka panjang," sebut Ariana, Senin (26/2).
Adapun sejumlah kriteria yang diterapkan dalam menghitung potensi itu terdiri dari lokasi yang berada pada cekungan migas yang telah berproduksi, kedalaman 800-2.600 meter, serta ketebalan yang lebih dari 20 meter.
"Porositasnya lebih dari 20%, permeabilitas lebih dari 100 mD, dan dan salinitas air formasi lebih dari 10.000 ppm," kata dia.
Baca Juga: Investasi Global Untuk CCS/CCUS Sentuh US$6,4 Miliar
Potensi penyimpanan karbon pada salin akuifer, sambung Ari, masuk dalam kategori high level assessment untuk kepentingan strategis. Dalam hal ini, Ariana menyebut kesiapan Indonesia dalam program dekarbonisasi melalui CCS dan CCUS sudah cukup progresif.
Bahkan, regulasi untuk menopang teknologi CCS/CCUS pun sudah tersedia mulai dari Peraturan Presiden, Peraturan Menteri ESDM, hingga ke tingkat pedoman tata kerja.
"Peta Potensi penyimpanan karbon juga sudah ada. Selain itu, sebagaimana diketahui implementasi proyek yang paling dekat yaitu Proyek CCUS Tangguh dengan target selesai tahun 2026," tambahnya.
Baca Juga: Potensi CCS Indonesia Lebih Dari 572,77 Gigaton
Sekadar informasi, pemerintah telah merilis Perpres Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.
Beleid itu dirilis setelah adanya Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, Serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Selain itu, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah menerbitkan PTK SKK Migas Nomor 70 Tahun 2024 terkait Penyelenggaraan CCS/CCUS pada Wilayah Kerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
"Selanjutnya akan disiapkan Rancangan Peraturan Menteri ESDM terkait Penyelenggaraan CCS/CCUS pada Wilayah Izin Penyimpanan Karbon," ucap Ariana Soemanto.