c

Selamat

Kamis, 6 November 2025

EKONOMI

15 Oktober 2024

12:40 WIB

Indonesia Dan Malaysia Kerja Sama Dengan Uni Eropa Buat Panduan Deforestasi Bagi Petani Kecil

Indonesia dan Malaysia sepakat untuk bekerja sama dengan Uni Eropa dalam menyusun panduan terkait penerapan aturan deforestasi yang baru diberlakukan oleh Uni Eropa.  

<p>Indonesia Dan Malaysia Kerja Sama Dengan Uni Eropa Buat Panduan Deforestasi Bagi Petani Kecil</p>
<p>Indonesia Dan Malaysia Kerja Sama Dengan Uni Eropa Buat Panduan Deforestasi Bagi Petani Kecil</p>

Foto udara kendaraan melintas di areal perkebunan sawit milik salah satu perusahaan di Pangkalan Ban teng, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Senin (7/11/2022). Sumber: AntaraFoto/Makna Zaezar

JAKARTA - Indonesia dan Malaysia sepakat untuk bekerja sama dengan Uni Eropa dalam menyusun panduan terkait penerapan aturan deforestasi yang baru diberlakukan oleh Uni Eropa. 

"Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk-produk seperti minyak kelapa sawit yang diimpor ke Eropa tidak berkontribusi pada deforestasi, yang merupakan bagian dari upaya global dalam memerangi perubahan iklim," seperti dilansir Reuters.

Indonesia dan Malaysia, yang merupakan produsen utama minyak kelapa sawit dunia, mengkhawatirkan dampak aturan ini terhadap nasib jutaan petani kecil di kedua negara. 

Baca Juga: EUDR Ditunda, Indonesia Diminta Tetap Bersiap

Para petani ini dinilai mungkin kesulitan untuk memenuhi standar yang ditetapkan oleh Uni Eropa. Aturan deforestasi Uni Eropa mewajibkan perusahaan untuk membuktikan bahwa produk mereka tidak berasal dari lahan yang mengalami deforestasi setelah tahun 2020.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia serta Menteri Perusahaan Perladangan dan Komoditas Malaysia menyatakan bahwa panduan yang diharapkan akan dibuat melalui kerja sama ini bertujuan untuk membantu petani kecil memahami dan mematuhi peraturan tersebut. Dengan begitu, diharapkan dampak negatif terhadap perekonomian petani kecil dapat diminimalisir.

Meskipun kedua negara sebelumnya mengkritik aturan Uni Eropa ini sebagai langkah yang diskriminatif, kerja sama ini menunjukkan niat baik untuk berdialog dan mencari solusi yang saling menguntungkan, baik bagi kelestarian lingkungan maupun kesejahteraan petani kecil.

EUDR Ditunda
Komisi Uni Eropa telah mengumumkan usulan penundaan implementasi EUDR sejak awal Oktober lalu. Penundaan implementasi EUDR ini akan berlangsung selama 12 bulan ke depan, artinya EUDR yang seharusnya diterapkan pada 30 Desember 2024 diundur menjadi 30 Desember 2025 khusus perusahaan besar, dan pada 30 Juni 2026 bagi usaha mikro dan kecil. 

Baca Juga: Dampak EUDR, GAPKI Kaji Pasar Sawit Luar Eropa

Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasionl Kementerian Perdagangan Mardyana Listyowati meminta Indonesia harus tetap bersiap diri menghadapi penerapan EUDR, meski aturan tersebut ditunda setahun ke depan. 

Selama masa penundaan ini, dia menyarankan agar Indonesia melakukan penyesuaian dan bernegosiasi.

Menurut Mardyana, Indonesia bukan menolak penerapan kebijakan tersebut. Namun baginya, EUDR tetap saja bersifat diskriminatif terhadap negara berkembang.

"Kita kan tidak tahu menundanya sampai kapan, tentunya kita harus bersiap diri walau sebenarnya menolak. Kita menyesuaikan untuk bisa mengikuti EUDR sesuai kemampuan kita. Tetap bernegosiasi supaya EUDR tidak terjadi, karena menurut saya EUDR merugikan terhadap negara-negara berkembang," ucap Mardyana saat ditemui di sela acara Trade Expo Indonesia (TEI) ke-39, di ICE BSD, Tangerang, Rabu (9/10).


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar