c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

28 Oktober 2024

16:20 WIB

Imbas Tuduhan Antidumping, KKP Buka Peluang Pasar Produk Udang RI

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengakui akan terus mencari peluang pasar baru untuk ekspor produk udang Indonesia, seperti ke Jepang, Australia, hingga Korea Selatan.

Penulis: Erlinda Puspita

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Imbas Tuduhan Antidumping, KKP Buka Peluang Pasar Produk Udang RI</p>
<p id="isPasted">Imbas Tuduhan Antidumping, KKP Buka Peluang Pasar Produk Udang RI</p>

Industri Pengolahan udang yang berlokasi di Provinsi Banten. KKP/Dok

JAKARTA - Direktur Pemasaran Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Ditjen PDSPKP KKP) Erwin Dwiyana mengungkapkan pihaknya tengah berupaya mencari peluang pasar baru untuk komoditas udang dari Indonesia. Hal ini menyusul tuduhan antidumping oleh Amerika Serikat (AS) yang membuat ekspor udang Indonesia ke negara tersebut melemah.

“Di pasar AS sendiri masih ada peluang untuk komoditas udang selain udang beku. Kemudian ada pasar lain seperti Jepang yang berpotensi besar untuk produk beku dan olahan. Kemudian ada Australia dan Korea Selatan,” kata Erwin dalam konferensi pers Perkembangan Penanganan Kasus Tuduhan CVD dan AD Udang Beku Indonesia di Kantor KKP, Jakarta, Senin (28/10).

Menurut Erwin, perluasan pasar ini akan disertai dengan implementasi program modeling untuk mendukung peningkatan kuantitas dan kualitas udang ekspor.

Baca Juga: Pemerintah Perjuangkan Ekspor Udang Ke AS Bebas Bea Masuk Antidumping

Terkait kelanjutan upaya Indonesia menghadapi tuduhan antidumping, Erwin mengaku pihaknya bersama otoritas lain telah menunjukkan hasil positif. Dari keputusan final determination investigation USDOC, tidak ditemukan adanya Countervailing Subsidies (CVD) atau pemberian subsidi kepada petambak dan eksportir udang beku Indonesia.

Sementara itu, terkait tuduhan antidumping, keputusan final determination yang dirilis USDOC pada 22 Oktober 2024 menetapkan bea masuk tambahan sebesar 3,9% untuk udang Indonesia. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan hasil preliminary determination yang sempat dikeluarkan sebelumnya, yaitu 6,3%.

“Kita tidak dituduh melakukan subsidi terhadap industri udang nasional sehingga tarif CVDnya 0%, sementara antidumping kita turun dari 6,3% menjadi 3,9%. Ini merupakan capaian positif, sebelum hasil akhir pada 5 Desember nanti,” ujar Erwin.

Di tempat yang sama, Penasihat Tim Satgas Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP51), Harry Lukminto mengaku telah mengikuti hearing di hadapan USITC secara hybrid.

"Saat hearing tersebut, perwakilan dari Pemerintah Indonesia telah menyampaikan hal-hal yang menjadi concern," tutur Harry.

Baca Juga: Begini Dampak Kebijakan Anti Dumping AS Terhadap Udang Indonesia

Harry mengapresiasi pemerintah yang telah memberikan dukungan yang dibuktikan dengan berangkat ke Amerika Serikat pada tanggal 20 Agustus untuk menemui USDOC secara langsung. 

Kala itu, diajukan perwakilan Indonesia mengajukan keberatan terhadap penggunaan laporan keuangan perusahaan yang bisnisnya berbeda dengan kedua mandatory respondents sebagai dasar perhitungan dumping margin.

Dia berharap perjuangan ini dapat memberikan hasil yang baik untuk kepentingan bersama industri perudangan nasional.

"Semoga ini tidak dilanjutkannya kasus antidumping tersebut oleh USITC," tutup Harry.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berkomitmen akan menyelesaikan masalah CVD dan AD komoditas udang di pasar AS. Dia memastikan jajarannya tengah melalukan diplomasi agar tuduhan itu bisa diatasi.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar