c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

08 Desember 2023

14:58 WIB

Ikut Jamin Kereta Cepat Whoosh, PT PII Nunggu Mandat Sri Mulyani

PMK terkait penjaminan proyek kereta cepat Whoosh sudah terbit, tinggal menunggu Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang memuat besaran nilai jaminannya.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

Editor: Fin Harini

Ikut Jamin Kereta Cepat Whoosh, PT PII Nunggu Mandat Sri Mulyani
Ikut Jamin Kereta Cepat Whoosh, PT PII Nunggu Mandat Sri Mulyani
Direktur Utama PT PII Muhammad Wahid Sutopo dalam Media Briefing di kantor DJKN, Jumat (8/12). ValidNewsID/ Aurora KM Simanjuntak

JAKARTA - Pemerintah akan melibatkan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII sebagai pihak yang memberikan penjaminan pembiayaan proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung, yang dinamai Whoosh.

Ketentuan penjaminan pembiayaan atau utang proyek kereta cepat dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) 93/2021. Kemudian aturan pelaksanaannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 89/2023.

Namun besaran nilai jaminan proyek yang ditangani PT PII belum diatur. Oleh karena itu, Direktur Utama PT PII Muhammad Wahid Sutopo menjelaskan saat ini pihaknya sedang menunggu mandat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga: Legislator: Kebijakan Penjaminan KCJB Jangan Rugikan Negara

"Mengenai kereta cepat, dari sisi penjaminannya memang sudah ada dalam Perpres, penjaminan oleh Kementerian Keuangan. Namun nanti berapa (nilai) yang dimandatkan kepada PT PII, itu akan ditetapkan dalam KMK," ujarnya dalam Media Briefing di kantor DJKN, Jumat (8/12).

Sutopo menduga saat ini, Kemenkeu masih menggodok Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Oleh karena itu, dia mengaku tidak mengetahui nominal penjaminan proyek kereta cepat yang akan ditangani pihaknya.

Dia menjelaskan nominal penjaminan Whoosh akan dimuat dalam KMK. Dia meyakini nilainya akan disesuaikan dengan kemampuan PT PII untuk menjalankan penugasan pemerintah.

"Kami belum menerima berapa alokasi dari penjaminan yang diberikan kepada PT PII, tapi nantinya alokasi ini akan disesuaikan dengan kemampuan PT PII," tutur Sutopo.

Lebih lanjut, Dirut PT PII mengklaim pihaknya sudah terlibat dalam berbagai pembahasan mengenai penjaminan dengan PT KAI selaku terjamin. Selain itu, dengan para kreditur selaku pihak yang memberikan pendanaan proyek Whoosh.

Sutopo menerangkan skema, mekanisme penyelenggaraan penjaminan, hingga mitigasi risiko penjaminan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sudah diatur dalam PMK 89/2023.

Selain itu, ada aspek evaluasi, verifikasi, dan ketentuan pemenuhan eligibilitas pihak terjamin ataupun kreditur untuk mendapatkan penjaminan dari PT PII.

Baca Juga: KCIC Optimalkan 4 Stasiun Layani Penumpang Kereta Cepat Whoosh

"Nanti dilihat apa saja risiko yang bisa timbul, kemampuan melaksanakan kewajiban pembayarannya, lalu disiapkan beberapa skema di sisi pihak yang mendapatkan pinjaman, yaitu PT KAI untuk bisa melaksanakan kewajibannya," ungkap Sutopo.

Sejalan dengan itu, Sutopo mengatakan PT PII akan memantau perkembangan skema penjaminan pembiayaan proyek Whoosh ke depannya, sekaligus menunggu besaran nilai penjaminannya.

"Skema penjaminan yang akan diberikan untuk program seperti kereta cepat ini nanti kita lihat bagaimana perkembangannya. Memang sampai saat ini pembahasannya masih berlangsung," katanya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar