20 Juni 2025
11:50 WIB
Harga Ikan Tak Lagi Menentukan Besaran Retribusi TPI Di Ambon
Besaran retribusi TPI tidak peduli harga ikan naik atau turun, tarif tetap berdasarkan luas tempat.
Editor: Rikando Somba
Ilustrasi nelayan sedang mengumpulkan ikan hasil tangkapan sebelum di lelang di tempat pelelangan ikan. AntaraFoto/Dedhez Anggara
AMBON - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku menerapkan mekanisme berbasis area pada pemungutan retribusi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pasar Arumbae. Sebelumnya, besaran retribusi ditetapkan berdasarkan presentasi harga ikan. Di wilayah ini, ada kartu identitas perwakilan wajib retribusi menjadi tanda legalitas pelaku usaha yang beraktivitas di kawasan TPI.
“Sistem ini lebih sederhana dan adil. Tidak peduli harga ikannya naik atau turun, tarif tetap berdasarkan luas tempat. Ini memudahkan dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha,” ujar Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena di Ambon, Jumat (20/6).
Boidewin juga memastikan pendapatan dari retribusi ini akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk program pembangunan.
Salah satunya adalah perbaikan pasar apung Arumbae yang tahun ini dianggarkan sebesar Rp600 juta, melebihi total penerimaan retribusi selama empat tahun terakhir.
“Adanya perubahan signifikan dalam sistem pemungutan retribusi. Bila sebelumnya tarif ditentukan berdasarkan persentase harga jual ikan, kini menggunakan skema berbasis luas area yang digunakan, yakni Rp7.500 per meter persegi,” kata Walikota.
Dikutip dari Antara, Pemkot Ambon telah menyosialisasikan sistem ini kepada pelaku usaha perikanan, sebagai bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Juga. dia memaparkan rencana penataan kawasan Pantai Mardika secara bertahap, termasuk pembangunan fasilitas baru seperti “Papa Lele Square” guna menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan layak bagi masyarakat.
Kepala Dinas Perikanan Kota Ambon Feby Maail menambahkan Perda terbaru memberi dasar hukum yang jelas untuk pemungutan retribusi, mulai berlaku efektif 20 Juni 2025. Sebanyak 28 pelaku usaha tercatat sebagai wajib retribusi tetap di TPI Arumbae.
“Dengan sistem baru ini, pengelolaan menjadi lebih akuntabel. Setiap pelaku usaha akan dibekali ID Card sebagai bukti hak dan kewajiban mereka,” kata Feby.
Pemerintah berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha, sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perikanan.

Penyuluhan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di kesempatan berbeda, mengerahkan ribuan penyuluh perikanan untuk mendukung program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang menyasar 1.100 kampung sampai tahun 2027.
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP) KKP I Nyoman Radiarta menyebut KKP memiliki lebih dari 4.000 penyuluh perikanan dengan kemampuan teknis hingga mengetahui kondisi geografis di lapangan yang tersebar dari berbagai daerah di Indonesia.
Baca juga: Pemerintah Tak Jual 4 Pulau Anambas
KKP akan membangun sejumlah fasilitas seperti dermaga, gudang beku, balai pelatihan, pabrik es, sentra kuliner, docking kapal, tempat pelelangan ikan beserta drainase dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) hingga gedung perkantoran.
Pembangunan akan dilakukan bertahap, menyasar 100 kampung di tahun 2025, dilanjutkan 1000 kampung di 2026 dan 2027.
Peran penyuluh di antaranya melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pemerintah daerah dalam hal ini dinas kelautan dan perikanan di kabupaten/kota dalam mengidentifikasi lokasi calon kampung nelayan/budidaya merah putih serta melakukan survei di lapangan.
Baca juga: Pemprov Sulteng Harapkan Investor Garap Industri Pakan Ikan
Kepala Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan (Pusluh KP) KKP Yayan Hikmayani menambahkan para penyuluh akan membangun bekerja sama dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, baik dinas perikanan maupun dinas koperasi; pendamping desa; serta aparat desa/kelurahan di lapangan.
Penyuluh dapat berperan memastikan desa/kampung yang memiliki potensi kelautan dan perikanan, serta memastikan semua pelaku usaha kelautan perikanan ikut sebagai anggota koperasi desa/kelurahan merah putih.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan Program Kampung Nelayan Merah Putih merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat pesisir dan pembudidaya di Indonesia.
Saat ini KKP menelaah 910 proposal pengajuan dari berbagai daerah, dan akan menetapkan 100 titik diantaranya sebagai lokasi program KNMP.